JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Masyayikh Kementerian Agama (Kemenag) RI baru saja meluncurkan dokumen Sistem Penjaminan Mutu (SPM) Pondok Pesantren (Ponpes) pada Selasa (14/11/2023) di Jakarta.
Dokumen baku yang diterbitkan secara resmi ini menjadi acuan induk penjaminan mutu bagi pondok pesantren di Indonesia.
Baca Juga: Majelis Masyayikh Dorong Mutu Pesantren, Pemerintah Siap Gelontorkan Rp250 Miliar
SPM Pesantren itu akan memberikan perubahan signifikan kepada pesantren di seluruh Indonesia, di mana untuk pertama kalinya mereka harus menetapkan baku mutu kualitatif.
Bahkan, dokumen tersebut menjadi referensi operasional menerjemahkan UU Pesantren dalam bentuk standar yang jelas.
Sehingga ada sistem pengendalian kualitas pasca pengakuan pemerintah terhadap sistem pendidikan di lembaga pendidikan yang dipimpin para kiai ini.
Menurut Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin, dokumen itu memiliki cakupan seluruh jenjang pendidikan di pesantren murni.
Yakni Pendidikan Diniyyah Formal (PDF), Pendidikan Muadalah, hingga Ma’had Aly, atau level pendidikan setara dengan jenjang SD hingga perguruan tinggi.
"Jadi kita tidak bicara MI, Mts, MA atau SD sampai SMA yang ada di pesantren, tetapi pendidikan khas pesantren yang biasanya pakai sistem bandongan atau sorogan," ujar Pria yang akrab disapa Gus Rozin, Pengasuh Ponpes Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jateng.
Menurut Gus Rozin, standar ini bukan bentuk intervensi pemerintah karena lahir dari pesantren.
"Semua anggota Majelis Masyayikh ini punya pesantren, kita juga tidak mau diintervensi," katanya.
Baca Juga: Cegah Kekerasan di Pesantren, Majelis Masyayikh Kemenag Terapkan Standar Mutu Jangkau Semua Aspek
Cara kerja dokumen ini adalah memberikan koridor yang memang seharusnya ada di pesantren, seperti prinsip rahmatan lil alamin dan NKRI.
Tetapi, dokumen itu tidak akan mengatur capaian akademik dengan ukuran nasional.
Gus Rozin melanjutkan, setelah dokumen ini lahir, maka penerapannya akan disinkronkan dengan Dewan Masyayikh, yaitu lembaga penjaminan mutu di level satuan pendidikan.
"Jadi tentang detail standar mutu bagi pesantren itu sendiri, akan ditentukan oleh Dewan Masyayikh," tutur Gus Rozin.
Sedangkan cakupan standar mutu yang disusun mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.
Di dalamnya disebut beberapa aspek kunci yakni tentang mutu pendidikan pesantren yaitu standar kompetensi lulusan, kerangka dasar dan struktur kurikulum, standar pendidik dan tenaga kependidikan, serta standar mutu lembaga.
Pada prinsipnya dokumen mutu pendidikan pesantren ini akan memberikan arah yang tepat agar pesantren tidak terjebak selera subyektif lembaga.
Uniknya, pada saat yang sama tetap memastikan bahwa setiap pesantren memiliki identitasnya, kekhasan serta tradisi keilmuan yang orisinal.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, TB. Ace Hasan Syadzily mengatakan, dokumen penjaminan mutu ini sebenarnya adalah dokumen penting yang mampu membentuk figur pesantren Indonesia yang utuh sesuai keinginan undang-undang dan juga profil santri Indonesia.
"Jadi sebenarnya dokumen ini adalah ruhnya pesantren," katanya.
Standarisasi mutu bukanlah bentuk campur tangan pemerintah, tetapi bentuk rekognisi agar pesantren dapat menjaga kekhasannya di mata publik.
Untuk diketahui, Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh yang menetapkan 9 orang anggotanya dari unsur pemerintah dan unsur pesantren di Indonesia.
Pembentukan Majelis Masyayikh menjadi konsekuensi dari pengakuan pemerintah sepenuhnya terhadap pesantren, sehingga pesantren harus dapat menjaga mutunya secara mandiri.
Baca Juga: Lindungi Lulusan Pesantren, Majelis Masyayikh Kemenag Rumuskan Dokumen Standar Mutu Pendidikan
Sejak terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pemerintah memberikan pengakuan secara utuh kepada pesantren yang memiliki kekhasan dan keaslian dalam pendidikannya, tanpa harus mengadopsi kurikulum nasional.
Sejak itu ijazah pesantren diakui negara dan alumninya dapat melanjutkan jenjang pendidikan ke manapun atau melamar ke instansi manapun, baik negeri maupun swasta, tanpa harus mengikuti ujian persamaan Kemendibud atau Kemenag.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.