Kompas TV pendidikan sekolah

Simak, Begini Syarat Daftar PPDB 2024 untuk Siswa SMA/SMK lewat Jalur Prestasi

Kompas.tv - 8 Mei 2024, 18:53 WIB
simak-begini-syarat-daftar-ppdb-2024-untuk-siswa-sma-smk-lewat-jalur-prestasi
Ilustrasi peserta didik yang sedang mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah menengah atas (SMA). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berdasarkan kalender pendidikan, PPDB 2024 dibuka pada akhir Mei hingga Juni 2024.

PPDB 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Adapun tiap jalur menggunakan syarat yang berbeda-beda.

Terdapat 4 jalur yang bisa dimasuki, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi.

Lalu bagaimana cara dan syarat mendaftar jalur PPDB 2024 lewat jalur prestasi? 

Bagi peserta didik yang ingin memasuki jalur prestasi, berikut syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jalur prestasi baik SD, SMP, SMA.

PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan prestasi calon peserta didik baik prestasi akademik maupun prestasi non akademik.

Kuota calon peserta didik melalui jalur prestasi sejumlah 30 persen dari total kuota/daya tampung. 

Jalur prestasi bidang akademik (60 persen dari 30 persen kuota sekolah)

Jalur ini ditentukan dari nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan semester 5 SMP/MTs sederajat dengan melampirkan Surat Keterangan Nilai Rapot Peserta Didik dari sekolah asal, dikalikan dengan bobot akreditasi sekolah asal dengan rincian sebagai berikut:

  1. Akreditasi A bobotnya adalah 100 persen
  2. Akreditasi B bobotnya adalah 80%
  3. Akreditasi C bobotnya adalah 65%
  4. Belum Terakreditasi bobotnya adalah 55%

Baca Juga: Shin Tae-yong Berusaha Pulihkan Kondisi Fisik Pemain Timnas U-23 Jelang Lawan Guinea

Cara daftar: 

  • Isi form pendaftaran 
  • Menyerahkan berkas fisik/fotokopi ke sekolah tujuan untuk diverifikasi: Cetak Bukti Pendaftaran Online.
  • Fotokopi Ijazah SMP/Surat Keterangan Lulus (SKL) yang setara dengan Ijazah SMP/Ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling sedikit 1 (satu) tahun, untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
  • Fotokopi Akte Kelahiran (Akte)/Surat Keterangan Lahir.
  • Nilai Raport SMP atau sederajat semester 1 sampai denga 5 yang dilegalisir.
  • Transkrip Nilai Rata-rata semester 1 sampai dengan semester 5.
  • Sertifikat/Piagam/Surat Keterangan Prestasi/Penghargaan Akademik yang dilegalisir (bila ada)
  • Sertifikat Aktreditasi sekolah asal.

Jalur prestasi non akademik (40% dari 30 % kuota sekolah)




Sumber : Kompas TV, Tribun News


BERITA LAINNYA



Close Ads x