JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah terus memperkuat pendidikan karakter sebagai pondasi mencetak generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Salah satu langkah strategis adalah implementasi Penguatan Pendidikan Karakter melalui pembiasaan di satuan pendidikan.
Berikut adalah sudut pandang berbasis sistematika dari kebijakan yang telah disusun oleh tiga kementerian:
Pendidikan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai tantangan, seperti kekerasan di lingkungan pendidikan, kesehatan fisik dan mental siswa, serta adiksi terhadap gawai, pornografi, judi daring, dan narkoba.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyampaikan pentingnya menanamkan delapan karakter utama bangsa di antaranya yaitu:
“Untuk itu diperlukan Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti melalui rilis resmi yang diterima oleh Kompas.tv, Selasa. (21/1/2025)
Kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter
Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama menyebutkan bahwa pembiasaan ini berpedoman pada:
Baca Juga: Jalan Grobogan-Semarang Lumpuh Total Imbas Tanggul Jebol
Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Gerakan ini melibatkan catur pusat pendidikan: sekolah, keluarga, masyarakat, dan media. Kebiasaan yang ditanamkan meliputi:
Kegiatan di Satuan Pendidikan
Satuan pendidikan diharapkan melaksanakan Pagi Ceria sebelum pembelajaran dimulai, meliputi:
Ekstrakurikuler untuk Penguatan Karakter
Aktivitas yang dianjurkan meliputi:
Langkah Implementasi oleh Pemerintah Daerah
1. Pengintegrasian Program
Kebijakan pendidikan karakter diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD dan RKPD.
2. Publikasi dan Kampanye Publik
Pemerintah mendorong kampanye publik untuk menyukseskan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
3. Pemantauan dan Evaluasi
Evaluasi pelaksanaan kebijakan dilakukan minimal sekali setahun oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan.
4. Pelaporan Berjenjang
Setiap level pemerintah wajib melaporkan pelaksanaan kebijakan ini melalui mekanisme yang telah diatur:
Kebijakan ini bertujuan mencetak generasi yang beriman, bertakwa, disiplin, patriotik, dan berkompetensi tinggi, yang akan menjadi kader bangsa dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sinergi tiga kementerian ini diharapkan mampu mewujudkan sumber daya manusia unggul untuk masa depan Indonesia.
Baca Juga: Cari 2 Asisten Pelatih Lokal Pendamping Kluivert, PSSI Seleksi Ketat 10 Kandidat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.