Kompas TV regional berita daerah

Kisah Istri Hamil Tua di Yogyakarta Tolak Hubungan Intim, Suami Tusuk Adik Ipar

Kompas.tv - 3 Februari 2021, 16:16 WIB
kisah-istri-hamil-tua-di-yogyakarta-tolak-hubungan-intim-suami-tusuk-adik-ipar
Suami tusuk adik ipar setelah istri hamil tua tolak hubungan intim (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)
Penulis : Switzy Sabandar

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Seorang istri yang sedang hamil tua menolak berhubungan intim dengan suaminya. Penolakan berhubungan intim membuat sang suami naik pitam dan melampiaskannya dengan menusuk adik iparnya.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (25/1/2021) malam. Ia meminta sang istri untuk berhubungan intim, namun sang istri menolak karena takut terjadi sesuatu dengan kandungannya. Sejak awal kehamilan, kondisi kandungan si istri memang lemah, sehingga dokter sudah melarang pasangan suami istri itu berhubungan badan.

Suami yang merasa ditolak berhubungan intim dengan sang istri yang sedang hamil tua itu pun tidak terima. Mereka terlibat cekcok dan membuat anak sulungnya yang berusia 15 tahun ke luar rumah untuk meminta pertolongan.

Baca Juga: Istri Tolak Berhubungan Intim, Suami Bunuh Bayi Kandung Berusia 32 Hari

Anak laki-laki itu menghampiri pamannya, Cahyo Budi Nugroho (37) yang sedang berjaga bersama dengan sejumlah warga di pos ronda. Cahyo bersama dengan beberapa warga pun mendatangi rumah Yoyok.

Mereka bermaksud untuk melerai pasangan suami istri. Akan tetapi, Yoyok yang dalam keadaan mabuk tidak mendengarkan nasihat korban.

Sebaliknya, ia merasa semakin kesal dan memukul adik iparnya itu. Perkelahian berlanjut dan berujung dengan Yoyok menusuk perut adik iparnya menggunakan pisau dapur.

Baca Juga: Tragis! Seorang Gadis Tewas Dikeroyok Keluarga karena Berhubungan Intim dengan Sepupu

“Tusukan itu merobek perut korban sekitar dua sampai tiga sentimeter, korban juga sempat dioperasi,” ujar Kapolsek Tegalrejo, Kompol Supardi, Rabu (3/2/2021).

Perbuatan suami yang menusuk adik iparnya karena kesal dengan sang istri hamil tua yang menolak hubungan intim ini dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana lima tahun penjara. 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x