Kompas TV regional peristiwa

Bupati Jember Kaget Terima Honor Pemakaman Rp70 Juta, Bendahara BPBD: Saya Cairkan kalau Diminta

Kompas.tv - 27 Agustus 2021, 22:48 WIB
bupati-jember-kaget-terima-honor-pemakaman-rp70-juta-bendahara-bpbd-saya-cairkan-kalau-diminta
Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku kaget menerima honor dari anggaran petugas pemakaman Covid-19. (Sumber: BAGUS SUPRIADI/KOMPAS.COM)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Edy A. Putra

JEMBER, KOMPAS.TV - Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku terkejut saat menerima honor dari anggaran petugas pemakaman Covid-19 sebesar Rp70,5 juta. 

“Pertanyaan saya ke BPBD Jember kok banyak sekali, sampai Rp70 juta,” kata Hendy, Jumat (27/8/2021), dikutip dari Kompas.com.

Hendy mengatakan pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjawab bahwa honor sebanyak itu berdasarkan jumlah pemakaman pasien Covid-19.

Ia pun mengklaim memberikan honor itu pada keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dan berstatus kurang mampu.

Baca Juga: Petugas Pemakaman Menjerit Tak Dapat Honor 6 Bulan, Pejabat Pemkab Jember Malah Kantongi Rp282 Juta

“Saya serahkan ke para terdampak Covid-19 yang miskin, ternyata jumlahnya juga ribuan, kalau dibagikan, sedikit sekali, cuma Rp70 juta,” ujar Hendy.

Bupati, Sekretaris Daerah, Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember menerima honor dari setiap pemakaman jenazah pasien Covid-19. 

Hendy mengakui menerima honor sebagai pengarah tim pemakaman Covid-19.

“Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah tim pemakaman Covid-19,” kata Hendy.

Total honor untuk empat pejabat itu mencapai Rp282 juta. Hendy menyebut dirinya memberikan uang Rp100.000 untuk setiap warga yang keluarganya meninggal akibat Covid-19.

Belakangan, ia juga mengaku telah mengembalikan uang Rp70 juta dari bendahara BPBD Jember.

“Saya tidak memikirkan bagaimana dapat honor, honor yang mana juga enggak tau,” ucapnya.

Sementara Bendahara BPBD Jember menjalani pemeriksaan di Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Jember, Jumat (27/8/2021).

Unit Tipikor Satreskrim Polres Jember memanggil SF sesuai Surat Perintah Penyelidikan Polres Jember Nomor: 580/VIII/RES.3.3/2021 tanggal 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Ramai Bupati Jember Terima Honor Makam Covid, Begini Aturan Honorarium Buat Pejabat

Ia mengatakan honor petugas pemakaman itu cair sesuai SK Bupati Nomor: 188.45/ 107/ 1.12/ 2021 tertanggal 30 Maret 2021 tentang struktur tim pemakaman.

SF mengaku baru bekerja sebagai bendahara BPBD sejak bulan Juni 2021 untuk membantu mengurusi administrasi keuangan. Salah satu tugasnya adalah mencairkan anggaran. 

“Saya hanya cairkan kalau ada permintaan,” kata SF.

Dalam pemeriksaan itu, SF mengatakan telah menyerahkan pula semua dokumen anggaran BPBD.

Dokumen tersebut, antara lain salinan dokumen SK pengangkatan jabatan, daftar pelaksanaan anggaran (DPA) dan surat perintah membayar (SPM). 

Selain itu, ia menyerahkan pula surat perintah pencairan dana (SP2D), dokumen pembayaran honor pejabat dan petugas BPBD serta bukti pembayaran honor petugas lainnya. 

“Apa yang diminta polisi sudah saya serahkan semuanya,” ujar SF.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Arya Wiguna mengatakan pihaknya terus melakukan pemeriksaan untuk mengumpulkan alat bukti, bahan dan keterangan. 

“Kita dalam lidik dan memeriksa pihak-pihak terkait,” kata Komang Arya.

Baca Juga: Bupati Jember Hendy Siswanto Dapat Honor sampai Rp70 juta dari Pemakaman Jenazah Covid-19, Kok Bisa?




Sumber : Kompas TV/Kompascom


BERITA LAINNYA



Close Ads x