Kompas TV regional hukum

Pengakuan Suhandy Suap Bupati Musi Banyuasin Nonaktif: Kalau Tidak Kasih Fee, ya Tak Dapat Proyek

Kompas.tv - 10 Februari 2022, 17:39 WIB
pengakuan-suhandy-suap-bupati-musi-banyuasin-nonaktif-kalau-tidak-kasih-fee-ya-tak-dapat-proyek
Terdakwa Suhandy mengikuti persidangan secara langsung di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (10/2/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Deni Muliya

MUSI BANYUASIN, KOMPAS.TV – Di hadapan majelis hakim, terdakwa Suhandy mengaku telah memberikan suap kepada Bupati Musi Banyuasin non-aktif Dodi Reza Alex beserta pejabat di Dinas PUPR setempat.

Pengakuan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang tanpa ragu itu diungkapkan dalam sidang pembuktian kasus dugaan pemberian suap kepada Bupati non-aktif Dodi Reza Alex atas empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2021, di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (10/2/2022).

Suhandy yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) itu mengatakan, untuk memenangkan empat paket proyek infrastruktur yang total pengerjaannya senilai Rp 20 miliar, ia harus memberikan komitmen fee (suap) yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Adapun pembagian komitmen fee tersebut masing-masing senilai 10 persen untuk Bupati nonaktif Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Kepala Dinas PUPR nonaktif Herman Mayori, 2-3 persen untuk Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR nonaktif Eddi Umari.

Kemudian, 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK Dian Pratama dan Frans Sapta Edwar dan bagian administrasi lain termasuk bendahara.

"Itu benar kalau saya tidak ngasih fee-nya ya saya nggak bisa dapat proyek di sana," kata Suhandy di depan majelis hakim yang diketuai Hakim Abdul Aziz, seperti dikutip Antara.

Komitmen fee tersebut diserahkannya secara bertahap sesuai permintaan dari pihak terkait tersebut sebelum pelelangan proyek dimulai.

Dimulai pada Maret 2020, lanjutnya, ia memberikan fee untuk Dodi Reza senilai Rp2 miliar dan kemudian senilai Rp600 juta.

Pemberian tersebut diberikan setelah sebelumnya dimintakan oleh Eddi Umari selaku pihak yang mengatur pemberian komitmen fee dalam proyek yang bakal dikerjakan, hingga akhirnya proyek tersebut berhasil dimenangkan Suhandy.

"Setelah itu komitmen fee untuk mereka yang lain," katanya menjawab pertanyaan JPU KPK.

Baca Juga: Kasus Korupsi Kepala Dinas PUPR Terus Bergulir, KPK Panggil 7 PNS Pemkab Musi Banyuasin



Sumber : Kompas TV/Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x