Kompas TV regional hukum

Lapas Kelas III Wahai Lepaskan Seorang Tahanan Demi Hukum, Masa Penahanan Berakhir

Kompas.tv - 16 Maret 2022, 20:24 WIB
lapas-kelas-iii-wahai-lepaskan-seorang-tahanan-demi-hukum-masa-penahanan-berakhir
Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai, Maluku Tengah, dilepaskan demi hukum. (Sumber: Ditjenpas Kemenkumham)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

AMBON, KOMPAS.TV – Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai, Maluku Tengah, dilepaskan demi hukum.

Melalui keterangan tertulis di laman resmi Ditjenpas Kemenkumham, Rabu (16/3/2022), disebutkan, tahanan berinisial IQ tersebut berstatus Tahanan AV.

IQ dilepas demi hukum pada Selasa (15/3/2022). Masa tahanan IQ telah berakhir, sedangkan upaya hukum secara KUHP sudah tidak memungkinkan lagi.

Kepala Subseksi (Kasubsi) Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Wahai, La Joi, pihak Lapas Wahai telah menyampaikan pemberitahuan tentang masa penahanan IQ.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang.

Baca Juga: Ini Penjelasan Kemenkumham Sulsel Terkait Dugaan Pungli di Lapas Takalar

Pemberitahuan tersebut mulai dari pemberitahuan sisa sepuluh hari masa penahanan, tiga hari, sampai satu hari yang ditujukan kepada pihak penahan atau instansi terkait.

Di samping mengirimkan surat pemberitahuan, kata La Joi, pihaknya juga telah melakukan komunikasi secara personal.

“Dari komunikasi tersebut, instansi terkait menjelaskan bahwa mereka sudah koordinasi namun sampai saat ini putusan belum ada,” jelas La Joi.

Sementara, Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelass III Wahai, Muhammad Alhamid, menyebut, pihak Lapas Wahai tetap melaksanakan pengeluaran tahanan sesuai aturan yang ada.

Baca Juga: 13 Temuan Komnas HAM Terkait Penyiksaan Warga Binaan oleh Petugas di Lapas Narkotika Yogyakarta

Sebab, lanjut dia, lapas tidak bisa menahan seseorang melebihi masa penahanan.

“Sebelumnya kami telah melakukan pentahapan, dalam hal pemberitahuan sisa masa penahanan, sesuai amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 pasal 29 Ayat (3) tentang batas penahanan Mahkamah Agung.”

“Sampai dengan batas waktu penahanan, belum ada putusan yang turun, yang bersangkutan kami lepas demi hukum, sesuai amanat PP No. 7 Tahun 1983 pasal 19 Ayat (7),” tegas Alhamid.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x