Kompas TV regional peristiwa

Tawuran Remaja di Bantul, Dua Kelompok Saling Tantang Via WhatsApp

Kompas.tv - 5 April 2022, 17:49 WIB
tawuran-remaja-di-bantul-dua-kelompok-saling-tantang-via-whatsapp
Polres Bantul menangkap dua kelompok remaja yang terlibat tawuran di simpang tiga dusun Jodog, Gilangharjo, Pandak, Senin (4/4/2022). (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Iman Firdaus

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Polres Bantul menangkap dua kelompok remaja yang terlibat tawuran di simpang tiga dusun Jodog, Gilangharjo, Pandak, Senin (4/4/2022). Ada dua kelompok remaja yang diamankan, satu kelompok berjumlah 20 orang dan satu kelompok berjumlah 9 orang.

Menurut Kapolres AKBP Ihsan, dua kelompok remaja yang terlibat tawuran itu rata-rata berstatus pelajar SMP, SMA, dan SMK. Dari hasil penyelidikan terungkap tawuran itu terjadi di antara dua kelompok yang saling kenal.

“Mereka saling menantang di medsos melalui aplikasi WhatsApp (WA) untuk melakukan tawuran sarung, yang akhirnya disepakati tempat dan jamnya," ujar kapolres Bantul dalam jumpa pers, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Tawuran Antar Kelompok Remaja di Bantul Terjadi Jelang Sahur

Ia menuturkan, ketika dua kelompok tiba di lokasi, ternyata tawuran tidak imbang karena jumlah satu kelompok lebih banyak. Akibat kalah jumlah, kelompok yang berisi sembilan orang kabur.

“Salah satu orang ada yang menabrak kendaraan pelaku dan terjatuh, akhirnya dianiaya,” ucapnya.

Korban akibat tawuran remaja di Bantul itu adalah FT (18) yang berstatus pelajar asal Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Bantul.

Polisi langsung datang ke lokasi setelah mendapat informasi tawuran. Namun, para pelaku sudah melarikan diri.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sejumlah sarung. Saat beraksi, para pelaku menggunakan sarung yang ujungnya diikat dan di dalamnya diisi batu. Selain sarung, petugas juga mengamankan sejumlah sepeda motor yang digunakan pelaku saat tawuran.

Sementara, BR (19), salah satu dari kelompok pelaku mengaku kenal dengan kelompok korban. Akan tetapi, ia mengaku kelompok korban yang pertama kali mengajak perang sarung.

BR sendiri berperan sebagai eksekutor yang menganiaya korban hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Sebaliknya, TM (14) dari kelompok korban membantah disebut menantang duluan.

Baca Juga: Empat Remaja yang Terlibat Tawuran di Cikunir Ditangkap, Polisi Sita Sajam dan Sarung Berisi Batu

"Sana yang menantang kami di WA (dapat pesan Whatsapp) ngajak perang sarung,” ucap TM.

Polisi akan menjerat pelaku tawuran remaja di Bantul dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun enam bulan.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x