BANJARBARU, KOMPAS.TV - Sejak 17 juli 2022, vaksin ketiga atau booster menjadi persyaratan wajib bagi penumpang moda transportasi udara.
Aturan baru ini berdasarkan dua surat edaran dari satgas penanganan covid 19 nomor 21 tahun 2022 dan surat edaran Kemenhub Republik Indonesia nomor 70 tahun 2022.
Baca Juga: Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Terapkan Syarat Vaksin Booster untuk Perjalanan Laut
Menanggapi aturan terbaru pihak Bandara Internasional Syamsudinnoor membuka posko vaksinasi di lobi keberangkatan yang sudah dibuka sejak 12 juli dan bekerjasama dengan rumah sakit TNI Angkatan Udara dengan 100 dosis per hari.
"Penumpang harus vaksin booster, manakala dia masih vaksin 1 dia boleh terbang tapi harus pcr 3x24 jam, untuk vaksin ke 2 bisa antigen 1x24 jam," terang Pts GM Bandara Internasional Syamsudinnoor, Siswanto.
Sementara persyaratan untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak wajib vaksinasi dan melakukan tes.
Berbeda dengan usia 6 sampai 17 tahun yang wajib menerima vaksin kedua sebagai syarat penerbangan tanpa perlu melakukan tes antigen atau PCR.
Baca Juga: Biosekuriti, Karpet Disinfeksi Dipasang di Bandara, BKP Kelas I Banjarmasin Maksimalkan Cegah PMK
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jalur udara dapat bervaksin ketiga beberapa hari sebelum keberangkatan.
hal itu untuk menghindari KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi yang merupakan reaksi tubuh atau sakit yang terjadi setelah menerima vaksin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.