Kompas TV regional berita daerah

Usai Pesta Sabu, 2 Pengedar Diringkus Polisi

Kompas.tv - 23 November 2022, 12:16 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dua pengedar narkoba berinisial YK dan TR diringkus polisi usai berpesta sabu di sebuah rumah di pekon Negeri Ratu kecamatan Kota Agung, kabupaten Tanggamus, Lampung.

Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti berupa plastik klip berisi sabu beserta alat hisap. Selanjutnya kedua pelaku digelandang ke Mapolres Tanggamus Lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Empat Ekor Ular Dievakuasi dari Pohon Kelapa Warga

Polisi mengatakan kedua tersangka ini mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar, selain sebagai pengguna, kedua pelaku diketahui sebagai pengedar sabu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan dengan dijerat pasal pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

#narkoba #sabu #pengedar



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x