Kompas TV regional hukum

Kapolda Jatim Pastikan Kasus Kanjuruhan Masih Berlanjut, Polisi akan Lengkapi Berkas Perkara

Kompas.tv - 31 Desember 2022, 15:56 WIB
kapolda-jatim-pastikan-kasus-kanjuruhan-masih-berlanjut-polisi-akan-lengkapi-berkas-perkara
Irjen Pol Toni Harmanto, saat masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) Irjen Pol Toni Harmanto memastikan penyelidikan kasus kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, masih berlanjut. (Sumber: ANTARA/M Riezko Bima Elko)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

SURABAYA, KOMPAS.TV Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) Irjen Pol Toni Harmanto memastikan, penyelidikan kasus kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, masih berlanjut.

Toni menyebut, berdasarkan analisis dan evaluasi (anev) kinerja tahun 2022, penanganan kasus Kanjuruhan dan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar belum tuntas.

Menurutnya, dua kasus tersebut tergolong menonjol di antara sederet perkara lainnya yang terjadi sepanjang tahun 2022.

"Khususnya untuk kasus Kanjuruhan, penyidikan masih berlanjut," kata Kapolda Irjen Pol Toni Harmanto, Sabtu (31/12/2022), dikutip Antara.

Polisi telah menetapkan enam tersangka pada kasus Kanjuruhan yang menewaskan sebanyak 135 suporter pada tanggal 1 Oktober lalu.

Keenamnya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. 

Selanjutnya, Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor (Polres) Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo, Komandan Kompi III Brigadir Mobil (Brimob) Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hasdarmawan, dan Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga: Korban Kanjuruhan Kecewa Mahfud MD Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

Dari enam berkas perkara para tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tersebut, hanya lima tersangka yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

Polisi pun telah melakukan pelimpahan tahap kedua atau penyerahan tersnagka dan barang bukti pada pihak kejaksaan.

Satu perkara lainnya dinyatakan belum lengkap atau P-19, dan dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi, yaitu atas nama tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita.

Pada tanggal 21 Desember lalu, Akhmad dibebaskan karena masa penahanannya telah habis.

Meski demikian, Toni memastikan penyidikan perkara kasus Kanjuruhan dengan tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita masih belum dihentikan.

"Penyidikannya tidak berhenti. Dalam artian masih dikembalikan kepada kami untuk dilengkapi.”

“Jadi, tentunya kami juga akan memastikan lagi penyidikan berdasarkan penjelasan-penjelasan yang disampaikan oleh jaksa sehingga bisa dikirimkan lagi ke kejaksaan," ujarnya.

Kasus lain yang juga belum dituntaskan adalah kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar pada tanggal 12 Desember lalu.

Baca Juga: Mahfud MD Jelaskan Lagi Maksud Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

Ia menyebut, tim Polda Jatim yang melakukan pengejaran kepada para pelaku masih belum kembali.

Toni mengatakan, polisi telah mengantongi profil para pelaku, dan saat mereka tertangkap nanti, motif dari perampokan tersebut pun akan terungkap.

"Kami mohon doanya. Mudah-mudahan tertangkap malam ini, besok, atau lusa sehingga kami bisa ungkap motifnya," kata Kapolda Toni.


 

 



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x