Kompas TV regional kriminal

Polisi Tangkap Pembuat Aplikasi untuk Penipuan Online Modus Kirim Undangan Pernikahan Digital

Kompas.tv - 2 Februari 2023, 05:42 WIB
polisi-tangkap-pembuat-aplikasi-untuk-penipuan-online-modus-kirim-undangan-pernikahan-digital
Modus baru bobol rekening dengan mengirim file undangan pernikahan berformat apk (Sumber: Twitter)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

Setelah korban terperdaya dan membuka pesan itu maka APK otomatis terunduh dan bisa merekam aktivitas korban, bahkan bisa masuk ke aplikasi sistem perbankan di telepon genggam korban. 

"Bila korban nantinya membuka aplikasi perbankan di ponselnya maka langsung terbaca pada sistem aplikasi pelaku, kemudian merubah nomor pin dan menguasai. Selanjutnya, menguras isi tabungan korban dengan mentransfer ke rekening lain," ujar Sutomo.

Sutomo menjelaskan aksi pelaku dalam kejahatan siber ini, telah terjadi di beberapa daerah termasuk Sulsel. 

Sejumlah korban bahkan telah melaporkan kejadian penipuan tersebut dengan kerugian puluhan juta.

Baca Juga: Ingat! Begini Cara Kerja Penipuan Online Pakai APK dan Link Ilegal dengan Modus Kirim Gambar Paket

"Korbannya yang melapor ada dua orang. Modus operandi dari kejahatan siber ini timbul karena adanya legal akses. Kami terus mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan-jaringannya," ujar Sutomo.

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, beberapa hari lalu, penipuan online dengan modus mengirim undangan pernikahan digital ini menjadi perbincangan di media sosial Twitter. 

Salah satunya yakni akun Twitter @txtfrombrand. Akun tersebut mengunggah tangkapan percakapan WhatsApp menganai dugaan penipuan online bermodus mengirim undangan pernikahan.

Dalam gambar tampak orang tidak dikenal mengirimkan surat undangan pernikaan digital dengan berkas APK 6,6 MB.


 

Pengirim juga meminta penerima untuk membuka berkas tersebut agar lebih jelas apakah pihak yang mengundang bagian dari keluarga atau rekan penerima.

Adapun Dittipidsiber Polri sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus penipuan online dengan modus mengirimkan gambar paket yang direkayasa dengan format APK.

Korban penipuan daring dengan tautan ilegal dan modifikasi APK ini mencapai 492 orang dengan kerugian mencapai Rp12 miliar. 




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x