Kompas TV regional berita daerah

Lapor ke Polisi soal Kehilangan Sertifikat Tanah, Seorang Lansia Malah Jadi Tersangka

Kompas.tv - 3 Februari 2023, 14:59 WIB
lapor-ke-polisi-soal-kehilangan-sertifikat-tanah-seorang-lansia-malah-jadi-tersangka
Seorang lansia penyandang disabilitas, Sueb (79 tahun), lansia ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Tegal.  (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Iman Firdaus

Sementara itu Kuasa hukum Sueb, Agus Sultoni, mengungkapkan awalnya, untuk mengambil haknya tersebut, Sueb melayangkan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Brebes. Putusan pengadilan menyatakan Sueb memenangkan gugatan atas tanah tersebut,

"Di persidangan secara keperdataan di Pengadilan Negeri Brebes terkuak ternyata tanah milik Pak Sueb dijual oleh sang istri yang sekarang sudah meninggal dunia," kata Agus.

Agus menyebut kliennya yang menderita kebutaan itu tidak mengetahui adanya jual beli tanah yang dilakukan oleh sang istri, terlebih sang istri bukanlah pemilik tanah tersebut.

"Artinya perlu digarisbawahi bahwa istri Pak Sueb bukanlah pemilik. Karena kondisi klien kami tidak bisa melihat (buta). Dari dulu sampai sekarang pun tidak mengetahui adanya jual beli tanah yang dilakukan istrinya kepada orang lain," sambung Agus.

Meskipun kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas gugatan pembuatan surat kehilangan, tapi sampai saat ini belum ada penahanan dari Polres Tegal.

"Kami berharap permohonan praperadilan bisa dikabulkan dan nama baik Pak Sueb bisa dipulihkan ke posisi awal," kata Agus.

Agenda sidang hari itu tidak dihadiri pihak termohon dari Polres Tegal. Hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan 9 Februari. "Sidang ditunda minggu depan tanggal 9 Februari 2023. Kami mengikuti dan pasrahkan teknisnya nanti seperti apa kepada Majelis Hakim," kata Agus kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Slawi.

"Kami tetap menunggu dan berharap Polres Tegal bisa hadir untuk menjelaskan alasannya kenapa menetapkan status tersangka kepada klien kami," sambung Agus.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky mengungkapkan yang sudah dilakukan pihaknya sudah sesuai penegakkan hukum. Selanjutnya tinggal hakim yang akan menentukan.

Saat ditanya alasan kenapa dari Polres Tegal tidak hadir dalam sidang pertama praperadilan, Vonny mengatakan surat kuasa belum turun.

"Awalnya surat kuasa belum turun ke kami. Tapi ini ada kabar sidang kedua tanggal 9 Februari 2023. Ya intinya untuk kebijakan dan keadilan hakim yang menentukan," kata Vonny.

Baca Juga: Warga Tangkap Maling Kotak Amal Masjid




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x