Kompas TV regional jawa barat

Curi 200 Kg Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Kompas.tv - 6 Mei 2023, 14:43 WIB
curi-200-kg-besi-proyek-kereta-cepat-jakarta-bandung-tiga-pelaku-ditangkap-polisi
Polisi mengamankan tiga tersangka pencuri besi dari proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) di Depo Proyek KCIC Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (6/5/2023). (Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Edy A. Putra

BANDUNG, KOMPAS.TV - Polresta Bandung menangkap tiga pelaku pencurian besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di kawasan Tegalluar wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan tiga tersangka berinisial A (29), J (24), dan WK (26), mencuri sekitar 200 kilogram besi.

A dan J merupakan petugas keamanan di proyek tersebut, sedangkan WK adalah sopir yang membantu membawa barang curian. Mereka memanfaatkan waktu sif kerja di malam hari untuk melancarkan aksi mereka.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, besi-besi itu diduga berasal dari bekas pengerjaan rel dan pelindung kabel-kabel yang berada di bawah tanah.

"Kasus pencurian ini adalah terletak di Stasiun KCIC (Kereta Cepat Indonesia China) Tegalluar yang mana dilakukan oleh sekuriti internal KCIC sendiri. Dilaksanakan pada 2 Mei 2023 tepatnya pukul 00.30 WIB," kata Kusworo di Depo Proyek KCIC Tegalluar, Kabupaten Bandung, Sabtu (6/5/2023), dikutip dari Antara

Baca Juga: Miris! Perempuan di Pangkalpinang Curi Motor Demi Beli Narkoba

Para pelaku berkoordinasi dengan WK selaku sopir untuk membawa mobil bak terbuka guna mengangkut besi-besi curian tersebut.

Sialnya, ketiga tersangka terpantau aparat TNI dan Polri yang sedang menjaga proyek tersebut.

"Lalu dilihat ada kejanggalan, didatangi ditanya-tanya, dan setelah dilakukan pendalaman ternyata bahwa mereka melakukan pencurian besi yang ada di wilayah KCIC," ungkap Kusworo.

Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry 1.5 pikap warna hitam dan sejumlah batang besi seberat kurang lebih 200 kilogram.

Polisi akan menyelidiki lebih lanjut guna mencari tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam proyek nasional itu.

"Karena ini bisa di-recycle atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain, nah yang besi bekas saja kami proses hukum apalagi yang statusnya masih digunakan untuk keberlangsungan dari transportasi ini," tutur Kusworo.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih. Mereka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Baca Juga: Pencuri Terbodoh di Dunia, Curi 200 Sepatu tapi Sebelah Kanan Semua


 



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x