Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Kronologi Istri Potong Kelamin Suaminya di Solo, Pelaku Sakit Hati Tak Diterima Keluarga Korban

Kompas.tv - 17 Mei 2023, 17:31 WIB
kronologi-istri-potong-kelamin-suaminya-di-solo-pelaku-sakit-hati-tak-diterima-keluarga-korban
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi (dua dari kiri) didampingi Wakapolresta AKBP Catur Cahyono (dua dari kanan), Kasat Rekrim Kompol Agung Sunandar (kiri) dan Kabag Humas AKP Umi (kanan) dalam konferensi Pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (17/5/2023). (Sumber: ANTARA/Bambang Dwi Marworo.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

Lalu, dalam perjalanan, tersangka YC sempat membeli pisau cutter. Ternyata, pisau cutter tersebut akan digunakan untuk melakukan kejahatannya memotong alat kelamin korban.

Setelah diantarkan IPN ke terminal bus, tersangka YC ternyata tidak langsung pulang ke Bali. Ia ternyata pergi ke Solo. Dalam perjalanannya ke Solo, tersangka sempat menghubungi korban IPN untuk meminta tidak berpisah. 

Dari pembicaraan lewat sambungan telepon tersebut, kemudian disepakati bahwa tersangka meminta bertemu suaminya itu di salah satu penginapan di Solo.

Korban kemudian sekitar pukul 00.00 WIB, menyusul ke hotel tersebut. Setelah bertemu, pasutri itu kemudian bermalam di penginapan di kawasan Jebres tersebut. 

Baca Juga: Tidak Terima Dituduh Selingkuh, Suami di Pati Bunuh Istri yang Hamil 2 Bulan

Pada saat korban tertidur lelap, pelaku kemudian melakukan aksi kejahatannya dengan memotong alat kelamin korban hingga putus. 

Korban yang merasa kesakitan lantas terbangun sambil berteriak-teriak dengan bagian kemaluannya bersimbah darah. Sambil dibantu pihak hotel, korban kemudian dibawa ke RS dr Moewardi Solo menggunakan ambulans untuk mendapatkan pertolongan.

Pihak hotel kemudian juga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta. Selanjutnya, polisi menangkap tersangka YC yang saat itu sedang menunggu korban di rumah sakit.

Selain itu, polisi juga mengumpulkan sejumlah alat bukti antara lain pisau cutter, satu daster dengan bercak darah, selimut dengan bercak darah, keset dengan bercak darah, dan KTP tersangka.

Atas perbuatan tersangka melakukan tindak pidana kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. 


 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x