Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Kronologi Istri Potong Kelamin Suaminya di Solo, Pelaku Sakit Hati Tak Diterima Keluarga Korban

Kompas.tv - 17 Mei 2023, 17:31 WIB
kronologi-istri-potong-kelamin-suaminya-di-solo-pelaku-sakit-hati-tak-diterima-keluarga-korban
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi (dua dari kiri) didampingi Wakapolresta AKBP Catur Cahyono (dua dari kanan), Kasat Rekrim Kompol Agung Sunandar (kiri) dan Kabag Humas AKP Umi (kanan) dalam konferensi Pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (17/5/2023). (Sumber: ANTARA/Bambang Dwi Marworo.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

SOLO, KOMPAS.TV - Seorang istri di Solo, Jawa Tengah, berinisial YC nekat memotong alat kelamin suaminya berinisial IPN (19) di sebuah penginapan di kawasan Jebres pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kapolresta Surakarta, Kombes Iwan Saktiadi, mengatakan jajaran Polresta Surakarta telah menangkap perempuan berusia 33 tahun itu yang merupakan warga Lumajang, Jawa Timur.

Baca Juga: Kronologi Ayah Tega Potong Kelamin Anaknya Usia 5 Tahun saat Tidur Pulas, Korban Alami Pendarahan

“Tersangka YC yang tega memotong alat kelamin korban yang merupakan suaminya berinisial IPN, warga Nelaya Jembrana Bali itu kini sedang diperiksa di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kombes Iwan dalam konferensi Pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (17/5/2023).

Kombes Iwan menjelaskan, kronologi tersangka YC memotong alat kelamin suaminya IPN berawal ketika korban mencari orang tua kandungnya di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.

Adapun korban IPN diketahui selama ini tinggal di Bali bersama orang tua angkatnya. Setelah menikah dengan istrinya YC pada Maret 2023, bulan berikutnya atau pada April 2023, korban IPN pulang ke rumah orang tua kandungnya.

Sebulan ditinggal sang suami, tersangka YC kemudian memutuskan untuk menyusul IPN ke rumah mertuanya di Sukoharjo pada Mei 2023. 

Namun, keluarga IPN ternyata tidak menyukai YC menjadi menantunya. Karena itu, IPN kemudian meminta YC untuk pulang kembali ke Denpasar lantaran orang tuanya tidak menyetujui pernikahannya.

Baca Juga: Kondisi Terkini Anak yang Dipotong Kelamin Ayah Kandung, Alat Vital Dikhitan Dokter dan Tidak Cacat

YC yang merasa sakit hati karena tidak diterima oleh keluarga korban kemudian diantarkan oleh IPN ke terminal bus agar segera pulang ke Bali.

Lalu, dalam perjalanan, tersangka YC sempat membeli pisau cutter. Ternyata, pisau cutter tersebut akan digunakan untuk melakukan kejahatannya memotong alat kelamin korban.

Setelah diantarkan IPN ke terminal bus, tersangka YC ternyata tidak langsung pulang ke Bali. Ia ternyata pergi ke Solo. Dalam perjalanannya ke Solo, tersangka sempat menghubungi korban IPN untuk meminta tidak berpisah. 

Dari pembicaraan lewat sambungan telepon tersebut, kemudian disepakati bahwa tersangka meminta bertemu suaminya itu di salah satu penginapan di Solo.

Korban kemudian sekitar pukul 00.00 WIB, menyusul ke hotel tersebut. Setelah bertemu, pasutri itu kemudian bermalam di penginapan di kawasan Jebres tersebut. 

Baca Juga: Tidak Terima Dituduh Selingkuh, Suami di Pati Bunuh Istri yang Hamil 2 Bulan

Pada saat korban tertidur lelap, pelaku kemudian melakukan aksi kejahatannya dengan memotong alat kelamin korban hingga putus. 

Korban yang merasa kesakitan lantas terbangun sambil berteriak-teriak dengan bagian kemaluannya bersimbah darah. Sambil dibantu pihak hotel, korban kemudian dibawa ke RS dr Moewardi Solo menggunakan ambulans untuk mendapatkan pertolongan.

Pihak hotel kemudian juga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta. Selanjutnya, polisi menangkap tersangka YC yang saat itu sedang menunggu korban di rumah sakit.

Selain itu, polisi juga mengumpulkan sejumlah alat bukti antara lain pisau cutter, satu daster dengan bercak darah, selimut dengan bercak darah, keset dengan bercak darah, dan KTP tersangka.

Atas perbuatan tersangka melakukan tindak pidana kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. 


 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x