Kompas TV regional jabodetabek

Kebiasaan Tersangka Pembunuh Mahasiswa UI Usai Pulang Kuliah Diungkap Teman, Sering Cek Ini

Kompas.tv - 8 Agustus 2023, 10:34 WIB
kebiasaan-tersangka-pembunuh-mahasiswa-ui-usai-pulang-kuliah-diungkap-teman-sering-cek-ini
Altafasalya Ardnika Basya atau AAB (23), tersangka pelaku pembunuhan terhadap mahasiswa UI, Muhammad Naufal Zidan atau MNZ (19), dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023). (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

"Dia pernah minta (bantuan uang) ke orang tuanya juga, tapi lama-kelamaan gitu, kayak enggak enak sama orang tuanya terus," ujarnya.

"Makanya dia mau nyelesain dengan cara-caranya sendiri, tapi cara-caranya itu tidak pernah dijelaskan ke kami sebagai temannya," imbuhnya, dilansir dari Kompas.com.

Sebagaimana telah diberitakan Kompas.TV sebelumnya, pembunuhan mahasiswa UI oleh seniornya itu terungkap usai polisi menemukan jenazah MNZ di kolong tempat tidur kamar indekosnya di Kukusan, Beji, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (4/8/2023).

Setelah diselidiki polisi, terungkap bahwa MNZ dibunuh Altaf yang merupakan seniornya pada Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Sederet Fakta Mahasiswa UI Bunuh Juniornya: Pasal Pembunuhan Berencana hingga Buang Sweater

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, Altaf diduga terjerat utang ke layanan pinjaman online.

“AAB diketahui terlilit tagihan pinjaman online (pinjol) plus mengalami kerugian akibat investasi kripto. Karena terdesak utang itu, ia berpikir untuk menguasai barang-barang korban," ucap Nirwan, Sabtu (5/8/2023).

Nirwan mengatakan, Altaf diduga membunuh korban dengan cara menusuknya secara berkali-kali.

Menurut Nirwan, pelaku telah menyiapkan pisau yang digunakan untuk membunuh korban. Akibat perbuatannya, tersangka pun dijerat pasal pembunuhan berencana di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Pasal 340 (tentang pembunuhan berencana) atau 338 (pembunuhan) KUHP. Ancamannya bisa hukuman mati atau seumur hidup, minimal 20 tahun," jelas Nirwan.


 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x