Kompas TV regional jabodetabek

Polisi Usut Penganiayaan Diduga Dilakukan Anggota DPRD Takalar ke Seorang Wanita di Apartemen Tebet

Kompas.tv - 4 September 2023, 20:58 WIB
polisi-usut-penganiayaan-diduga-dilakukan-anggota-dprd-takalar-ke-seorang-wanita-di-apartemen-tebet
Ilustrasi penganiayaan. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polsek Tebet, Jakarta Selatan mengusut dugaan peristiwa anggota DPRD Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, berinisial WEP melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial AG.

Adapun peristiwa penganiayaan itu disebut terjadi di sebuah apartemen yang berada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan mengatakan korban AG mengaku dianiaya oleh terduga pelaku WEP karena terkait, salah satunya, masalah uang.

Baca Juga: AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar

"Pengakuan dia (korban) sementara seperti itu, sama juga yang seperti disampaikan ke kami, bahwa (pelaku) itu anggota DPRD, terkait masalah uang dan segala macam," kata Kompol Jamalinus saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).

Namun demikian, Jamalinus tidak berkomentar lebih jauh terkait peristiwa penganiayaan tersebut. Menurutnya, korban masih belum bisa dimintai keterangan lantaran masih mengalami trauma.

"Permintaan dia, masih syok, masih sakit, segala macem, ya kita engak bisa paksain (pemeriksaan). Hasil dari keterangannya kan bisa kita kerjakan, kita juga sudah cek CCTV," kata Jamalinus.

Selin itu, Jamalinus juga mengaku belum bisa menjelaskan secara detail mengenai motif terduga pelaku WEP menganiaya korban AG. 

Adapun laporan AG teregistrasi dengan nomor LP/B/629/IX/2023/SPKT/POLSEK TEBET/POLRES METRO JAKARTA SELATAN. AG melaporkan kejadian tersebut dengan pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

Baca Juga: Ini Kata KPK soal Kabar Cak Imin akan Diperiksa terkait Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker

Sebelumnya, beredar sebuah unggahan atau postingan di media sosial X (dahulu bernama Twitter) pada 2 September 2023 yang diunggah oleh akun @sidewii.

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan, WEP melakukan penganiayaan terhadap AG di salah satu apartemen wilayah Tebet, Jakarta Selatan pada 1 September 2023.


Sebelum melakukan penganiayaan, WEP dan AG sempat cekcok adu mulut. Lalu, AG menarik baju WEP.

Tidak terima diperlakukan begitu, WEP kemudian mendorong AG hingga jatuh lalu memukul hingga mengenai hidung, pipi, dan dahi.

Di dalam unggahan tersebut dijelaskan korban juga telah melaporkan ke kepolisian dan telah melakukan visum.

Baca Juga: Sahroni Ungkap Anies Baswedan Telepon AHY Sebelum Deklarasi Cak Imin Cawapres

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x