Kompas TV regional bali nusa tenggara

Mengenal Tradisi Kawin Tangkap di Sumba Barat Daya NTT yang Sedang Viral di Medsos

Kompas.tv - 9 September 2023, 10:43 WIB
mengenal-tradisi-kawin-tangkap-di-sumba-barat-daya-ntt-yang-sedang-viral-di-medsos
Tangkapan layar Aksi kawin tangkap yang viral di media sosial, polisi saat ini sudah mengamankan dan memerika lebih lanjut para pelaku. (Sumber: Twitter/Kompas.com)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Desy Afrianti

Dalam prosesinya, mempelai pria dan wanita menggunakan pakaian adat dan pihak orang tua laki-laki memberikan satu ekor kuda dan sebuah parang khas Sumba sebagai tanda permintaan maaf dan memberitahukan bahwa anak perempuannya sudah berada di pihak laki-laki.

Makna kawin tangkap biasanya dikaitkan dengan berbagai macam persoalan. Jurnal Kawin Tangkap karya Elsiati Tanggu, dkk (2021), menuliskan makna kawin tangkap dimaksudkan untuk mengangkat derajat atau sekadar menghilangkan rasa malu pihak keluarga laki-laki. 

Namun, salah satu tokoh masyarkat di Desa Mareda Kalada, Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) menuturkan bahwa makna tradisi kawin tangkap dulu dan sekarang mengalami pergeseran. 

Dahulu, tradisi kawin tangkap bermakna sebagai upaya laki-laki untuk menangkap wanita yang diidamkannya sekalipun wanita tersebut sudah bersuami. 

Dalam praktiknya, kawin tangkap dahulu, laki-laki tetap memberikan mahar bagi keluarga perempaun sesuai dengan ketentuan adat istiadat. 

Perempuan yang ditangkap secara paksa tidak akan melarikan diri karena jika hal itu dilakukan dia akan kesulitan mendapat jodoh karena namanya sudah tercemar. 

Saat ini makna tradisi kawin tangkap dinilai sudah berubah. Kawin tangkap saat ini dilakukan dengan berbagai macam persoalan, seperti janji antara laki-laki dan wanita, janji orang tua yang diingkari sehingga terjadi praktik kawin tangkap dengan dalil menghilangkan rasa malu.

Baca Juga: Viral! Aksi Warga Buang Satu Gerobak Sampah ke Sungai Citopeng Cimahi

Sementara itu, dalam jurnal Sagacity disebut perkawinan tangkap merupakan bentuk penculikan terhadap perempuan. Karena itu, tradisi kawin tangkap bisa dianggap tindak pidana yang bisa diproses secara hukum pidana.

Pemerintah melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak melihat peristiwa ini sebagai salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan dalil budaya. 

Hal senada disampaikan oleh Komnas Perempuan yang menilai kawin tangkap sebagai bentuk kejahatan pelecehan seksual terhadap perempuan yaitu pemaksaan perkawinan.

Tradisi kawin tangkap juga dianggap sudah tidak relevan dengan dunia zaman sekarang karena mengekang kebebasan seorang perempuan.



Sumber : Kompas TV, Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x