Kompas TV regional sumatra

Dirjen HAM Minta Penanganan Sengketa Lahan di Pulau Rempang Kedepankan Prinsip Kemanusiaan

Kompas.tv - 10 September 2023, 12:53 WIB
dirjen-ham-minta-penanganan-sengketa-lahan-di-pulau-rempang-kedepankan-prinsip-kemanusiaan
Bentrok antara warga dan tim gabungan di Pulau Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya pecah. Ratusan orang yang mengaku masyarakat setempat memblokir jalan karena menolak masuknya tim gabungan yang hendak melakukan pengukuran lahan di Pulau Rempang tersebut. (Sumber: DOK. BP BATAM)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra meminta agar konflik akibat proses pengosongan lahan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, diselesaikan secara humanis atau kemanusiaan.

Ia pun menyarankan adanya dialog mendalam dengan masyarakat agar peristiwa yang sama tak terulang kembali.

"Dapat kami pahami suasana kebatinan masyarakat terdampak pengosongan lahan di Rempang hari-hari ini. Karena itu, dialog mendalam menjadi penting agar peristiwa yang lalu tidak terulang kembali," kata Dhahana, melalui keterangan tertulis resmi yang diterima KOMPAS.TV, Minggu (10/9/2023). 

Ia mendorong agar Wali Kota Batam, Kapolda Riau, dan para pemangku kebijakan mampu membangun kembali dialog yang persuasif dengan masyarakat terdampak pengosongan lahan. 

Sekain itu, Dhahana mengatakan bahwa penerapan nilai-nilai HAM dalam sektor bisnis akan semakin dipandang penting dalam persaingan ekonomi global. 

Pasalnya, penerapan HAM dalam aktivitas bisnis diyakini berdampak positif terhadap citra perusahaan. Penerapan HAM, kata dia, memberikan competitive advantage atau keuntungan kompetitif untuk perusahaan. 

"Tentu kita semua tidak ingin iklim investasi yang telah baik di Batam ini mendapatkan citra negatif karena persoalan semacam kemarin, " jelasnya

Baca Juga: Update Gempa Donggala: Lebih dari 3 Ribu Orang Mengungsi, Sebagian Dirikan Tenda Mandiri

Sebelumnya, tujuh warga yang merupakan nelayan dan petani telah ditetapkan sebagai tersangka karena melawan petugas saat hendak memasuki Pulau Rempang untuk mematok lahan.

Dari barang bukti foto ataupun video yang diperiksa penyidik, tujuh tersangka sudah memenuhi unsur pidana lantaran kedapatan melempar batu hingga bom molotov ke arah petugas.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x