Kompas TV regional jabodetabek

Update Kebakaran Kantor Kereta Cepat Halim Perdanakusuma, Sumber Api Masih Diinvestigasi

Kompas.tv - 11 September 2023, 08:53 WIB
update-kebakaran-kantor-kereta-cepat-halim-perdanakusuma-sumber-api-masih-diinvestigasi
Kebakaran terjadi i Kantor PT KCIC di kawasan Halim, Jakarta Timur, Senin (11/9/2023) dini hari. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebakaran terjadi di Kantor PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) di Halim Perdanakusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur (Jaktim) pada Senin (11/9/2023) dini hari.

Sejumlah petugas Suku Dinas (Sudin) Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jaktim melakukan proses pemadaman saat kepulan asap tampak dari area atas kantor PT KCIC.

Titik api yang berada di lantai atas membuat petugas damkar lebih berhati-hati dalam melakukan proses pemadaman.

Hingga Senin (11/9) pagi belum diketahui penyebab kebakaran tersebut. General Manager Corporate Secretary PT KCIC Eva Chairunisa mengatakan, penyebab kebakaran masih diinvestigasi. 

"Penyebab kejadian dalam proses investigasi," kata Eva, Senin (11/9/2023).

Setidaknya ada lima unit mobil pemadam kebakaran dengan 16 personel diterjunkan untuk memadamkan api.

Baca Juga: Dirjen HAM Minta Penanganan Sengketa Lahan di Pulau Rempang Kedepankan Prinsip Kemanusiaan

"Proses pemadaman sudah dilakukan. Terkait kejadian tersebut, KCIC sudah berkoordinasi dengan pihak kontraktor di lokasi," ujar Eva, dilansir dari Kompas.com.

Eva memastikan, bagian dalam stasiun KCIC atau Stasiun Halim seluruhnya dalam kondisi baik. 

Ia menerangkan, titik yang sebelumnya terbakar terletak di bagian lapisan proteksi atap stasiun.


Belum diketahui pasti kapan awal mula terjadinya kebakaran. Akan tetapi, api dilaporkan telah membumbung di atas stasiun pada sekitar pukul 00.30 WIB.

Di sisi lain, Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jaktim menerima laporan kebakaran pada pukul 01.26 WIB.

Baca Juga: Polusi Udara Jakarta Kian Memburuk, 11 Perusahaan Terkena Sanksi Administratif | POP NEWS



Sumber : Kompas TV, Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x