Kompas TV regional jabodetabek

Besok Polda Metro Jaya Gelar Uji Emisi Gratis, Simak Lokasi dan Jadwalnya di Sini!

Kompas.tv - 26 September 2023, 18:45 WIB
besok-polda-metro-jaya-gelar-uji-emisi-gratis-simak-lokasi-dan-jadwalnya-di-sini
Ilustrasi uji emisi. Polda Metro Jaya menggelar program uji emisi gratis kendaraan dalam rangka Operasi Zebra Jaya 2023, Rabu (27/9/2023). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menggelar program uji emisi gratis kendaraan dalam rangka Operasi Zebra Jaya 2023.

Melansir Instagram Traffic Management Center (TMC) Polda Mtero Jaya, uji emisi ini diadakan pada Rabu besok, (27/9/2023).

"Ayo datang, uji emisi gratis dalam rangka Operasi Zebra Jaya 2023," tulis keterangan dalam poster yang diunggah akun @tmcpoldametro, Selasa (26/9).

Uji emisi gratis ini dilaksanakan di Parkir Apec Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Layanan uji emisi tersebut merupakan kerja sama Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Astra.

Adapun kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menekan laju pencemaran udara dari kendaraan bermotor.

Dari pengujian ini, dapat diketahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus, termasuk tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin.

Polda Metro Jaya menggelar program uji emisi gratis kendaraan dalam rangka Operasi Zebra Jaya 2023. (Sumber: Instagram TMC Polda Metro Jaya.)

Baca Juga: Kurangi Polusi Udara, Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Gencarkan Uji Emisi Kendaraan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menerapkan razia uji emisi yang berlaku sejak 1 September hingga 31 November 2023.

Sebelumnya, polisi juga menerapkan tilang untuk kendaraan yang tak mengikuti atau tak lulus uji emisi

Bagi pengendara sepeda motor yang melanggar aturan akan dikenakan denda Rp250 ribu, sedangkan pengendara mobil Rp500 ribu.

Namun belakangan, Pihak Polda Metro Jaya menilai tilang terhadap pelanggaran uji emisi ini dinilai tak efektif.

Sehingga polisi pun menggantinya dengan meminta pengemudi mobil dan pengendara roda dua yang tidak lulus uji emisi melalukan servis di bengkel tepercaya.

Kendati demikian, tilang yang berkaitan dengan uji emisi tidak 100 persen dihapus.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan penindakan hukum berupa tilang bagi pengendara yang menggunakan kendaraan tidak lulus atau belum uji emisi menjadi langkah terakhir yang dilakukan petugas di jalanan.

"Kami melakukan penilangan itu langkah yang terakhir. Jadi bukannya istilahnya tilang yang ini tidak, ini tidak berlaku, ya berlaku. Tilang kan sesuai amanat UU, tetap berlaku, tapi kita lakukan adalah untuk langkah terakhir," kata Latif, Jumat (15/9), mengutip Antara.

Baca Juga: Cek 131 Lokasi Parkir Jakarta Bertarif Rp7.500, untuk Mobil Tak Lulus Uji Emisi, Dimulai 1 Oktober


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x