Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Nasib Penyebar Hoaks Pelecehan Seksual di UNY, akankah Dapat Sanksi Dikeluarkan dari Kampus?

Kompas.tv - 15 November 2023, 17:04 WIB
nasib-penyebar-hoaks-pelecehan-seksual-di-uny-akankah-dapat-sanksi-dikeluarkan-dari-kampus
Mahasiswa berinisial RAN (19) warga Kota Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka karena penyebaran berita bohong atau hoaks. Tersangka RAN merupakan sosok yang mengunggah di media sosial informasi dugaan pelecehan seksual dengan korban mahasiswa baru Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). (Sumber: KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) berinisial RAN (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terkait kasus pelecehan seksual yang beberapa waktu lalu viral.

RAN membuat unggahan di media sosial X terkait adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY.

Dalam unggahan tersebut, ia menyebutkan nomor induk mahasiswa (NIM) anggota BEM FMIPA UNY tersebut yang kemudian diketahui berinisial MF (21).

Baca Juga: Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa UNY di Yogyakarta yang Ternyata Hoaks

MF kemudian membuat laporan pencemaran nama baik ke Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga RAN pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan.

Dekan FMIPA UNY Dadan Rosana menyatakan bahwa pihaknya belum menjatuhkan sanksi kepada RAN karena masih menunggu proses hukum yang ada.

“Terkait dengan pelaku, FMIPA punya semacam ketentuan bahwa sanksi itu akan diberikan setelah ada ketetapan hukum yang tepat,” kata Dadan, Rabu (15/11/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.

Dadan menjelaskan, status RAN saat ini masih tersangka dan proses penyidikan di Polda DIY masih berlangsung. Untuk menentukan sanksi terhadap RAN, pihak kampus akan melakukan melakukan rapat internal dengan tim etik, tim hukum, dan pimpinan UNY.


Ia juga menerangkan bahwa RAN bisa dikeluarkan dari kampus atau drop out (DO) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Apakah pelanggaran sedang atau berat. Kalau berat, jelas sampai kepada DO atau pemberhentian dengan tidak hormat. Itu hukuman terberatnya, saya kira,” jelas Dadan.

Terkait korban kasus dugaan pencemaran nama baik, MF, Dadan mengatakan bahwa MF tetap akan melanjutkan proses hukum dan tidak akan mencabut laporannya.

Baca Juga: Motif Mahasiswa UNY Sebar Hoaks Pelecehan Seksual ke Seniornya, Sakit Hati Ditolak Masuk BEM

Diberitakan sebelumnya, Polda DIY memastikan bahwa dugaan pelecehan seksual di UNY yang viral di media sosial adalah berita bohong alias hoaks yang disebarkan oleh RAN.

RAN menyebarkan berita bohong lantaran sakit hati dengan MF. RAN dan MF sebelumnya mendaftar BEM, tetapi hanya MF yang diterima.

Kekesalan RAN berlanjut kala menjadi panitia festival politik FMIPA UNY. Saat itu, RAN ditegur MF alih-alih mendapat apresiasi atas acara itu.

Akibat perbuatannya, RAN dapat dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

 

 



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x