Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Kejanggalan Sidang Perkara Pemalsuan Rekening di Pengadilan Negeri Semarang

Kompas.tv - 7 Desember 2023, 16:31 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Whina Whiniyati mempertanyakan pergantian Majelis Hakim dalam sidang perkara dugaan pemalsuan rekening di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Whina menaruh perhatian khusus pada kasus tersebut karena ia merupakan pelapor sekaligus korban yang namanya dicatut tanpa izin untuk pembuatan rekening.

Sebelumnya pada Selasa (28/11/2023) Whina mendapat informasi adanya pergantian majelis hakim dalam sidang dengan terdakwa Yohannes Sugiyanto, Sujoko Liem dan Danika Yusmansyah.

Pada sidang tersebut, dua hakim tidak hadir termasuk Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono. Akhirnya hakim anggota Emanuel Ari Budiharjo memimpin sidang, ada pula hakim lain yang menggantikan posisi anggota majelis. Penasihat hukum Whina, Walden Van Houten Sipahutar, juga mengkritik sikap majelis hakim yang terkesan membiarkan pembahasan di sidang keluar dari konteks dakwaan. Saksi justru dicecar pertanyaan mengenai kasus lain.

“Dalam persidangan tersebut yang dibahas itu keluar dari dakwaan jaksa penuntut umum. Nah, kita bertanya ada apa ini? Kenapa hakimnya juga tidak membatasi tentang ayat, tentang seputar dakwaan saja, jadi kenapa keluar dari dakwaan. Jadi itu sidangnya juga berjalan cukup lama, sampai malam bahkan. Tapi, tidak mengerucut pada materi dakwaan,” ujar Walden Van Houten Sipahutar.

Menanggapi keresahan pelapor Whina Whiniyati, juru bicara Pengadilan Semarang Haruno Patriadi tidak menampik adanya pergantian majelis hakim pada perkara pemalsuan rekening.  Namun, pergantian tersebut karena hakim yang lama pindah tugas ke tempat lain. Haruno juga menegaskan pergantian majelis hakim murni ranah institusi pengadilan, tidak hanya memerlukan kesepakatan dengan jaksa, penasihat hukum maupun pihak korban. Pengadilan berkewajiban memastikan semua perkara tidak stagnan.

“Tidak ada kesepakatan dalam pergantian ini, Ini memang ranah dari institusi. Tidak perlu ada izin dari penasihat hukum, jaksa. Kalau hakimnya tidak ada siapa yang mau menangani, makanya menunjuk yang baru untuk melanjutkan.” jelas Haruno Patriadi.

Kasus pemalsuan rekening ini awalnya dilaporkan pemilik nama rekening Whina Whiniyati pada 4 November 2021. Setelah diusut ada empat orang yang ditetapkan menjadi tersangaka, yakni dua oknum karyawan bank dan dua pengusaha gesek tunai (gestun) Semarang.

#semarang #pemalsuanrekening #pnsemarang

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x