Kompas TV regional jawa timur

358 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Natal, 3 Orang di Antaranya Langsung Bebas

Kompas.tv - 25 Desember 2023, 15:56 WIB
358-narapidana-di-jatim-dapat-remisi-natal-3-orang-di-antaranya-langsung-bebas
Ilustrasi - Sebanyak 1.252 Narapidana Buddha Dapat Remisi Khusus Waisak 2022 (Sumber: Kompas.TV/Ant)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

SIDOARJO, KOMPAS.TV - Sebanyak 358 narapidana di Jawa Timur menerima remisi Natal. Dari ratusan napi, tiga orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Manusia (Kanwilkumham) Jatim Heni Yuwono setelah penyerahan SK Dirjen Pemasyarakatan secara simbolis di Lapas Sidoarjo.

Heni mengatakan sukacita perayaan Natal tahun ini dirasakan oleh 358 narapidana umat Kristen di Jatim.

Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat sejak 18 Agustus 2023, Dapat Remisi 6,5 Bulan

"Meski di balik jeruji, mereka mendapatkan hak bersyaratnya berupa remisi khusus. Bahkan, tiga orang di antaranya dinyatakan langsung bebas," kata Heni di Sidoarjo, Senin (25/12/2023).

Ia mengatakan, jumlah usulan remisi khusus Natal 2023 otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan sebanyak 449 orang.

"SK yang telah terbit sementara sebanyak 358 orang," ujarnya.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar menyerahkan SK secara simbolis kepada dua perwakilan narapidana.

"SK remisi yang masih dalam proses ada 16 orang, sedangkan usulan yang belum memenuhi syarat sebanyak 61 orang," kata Asep.

Baca Juga: Malam Natal, Anies Berdialog dengan Anak-Anak di Panti Asuhan Santo Thomas di Semarang

Adapun untuk narapidana yang tak mendapat SK remisi, kata dia, karena belum terpenuhinya syarat khusus itu. Sebab, narapidana yang diusulkan belum pernah mendapatkan remisi umum.

"Ada juga yang terkendala karena masuk daftar tindakan pelanggaran disiplin selama mengikuti pembinaan," ujar Asep.


 

Selain itu, Asep menyebut setiap narapidana juga harus bisa menunjukkan hasil assessment yang menunjukkan Penurunan Tingkat Risiko.

Juga tidak sedang menjalani kurungan penjara sebagai pengganti pidana denda atau uang pengganti atau restitusi.

"Jadi, semua persyaratan harus terpenuhi, sehingga remisi bukan diartikan sebagai obral hukuman, tapi ada proses pembinaan yang terukur yang menerapkan reward and punishment yang adil," kata Asep.

Baca Juga: Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Bebas dari Penjara, Dapat Remisi 7 Bulan 15 hari

Adapun besaran remisi yang didapatkan narapidana bervariasi. Paling rendah 15 hari dan paling banyak 2 bulan.

"Sebanyak 130 orang diantaranya adalah narapidana pidana khusus, didominasi kasus penyalahgunaan narkoba dengan 118 orang," tutur Asep.

Ia menambahkan, remisi Natal menjadi kesempatan bagi narapidana untuk merayakan kebersamaan dan harapan baru.

"Bukan hanya sekadar keringanan hukuman, tetapi juga sebagai wujud kepedulian terhadap rehabilitasi dan pemulihan sosial," ujarnya.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x