Kompas TV regional jawa timur

Pemuda di Malang Jadi Tersangka usai Ngaku Jadi Korban Begal, Padahal iPhone Disita Pacar

Kompas.tv - 29 Januari 2024, 11:19 WIB
pemuda-di-malang-jadi-tersangka-usai-ngaku-jadi-korban-begal-padahal-iphone-disita-pacar
Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo (dua dari kiri) bersama Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto (kanan) saat menunjukkan tersangka MZ berikut barang bukti terkait laporan palsu begal, Minggu (24/1/2024). (Sumber: Surabaya.tribunnews.com/Kukuh Kurniawan)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

"Kemudian pada 22 Januari malam, dia kerja, pulangnya lewat sekitar Betek tidak lewat Jl Melati, sesampainya di rumah pukul 01.30 WIB cerita ke ibunya, bahwa dirinya tadi menjadi korban kejahatan,” sambung Anton.

Baca Juga: Alasan Istri Bunuh Suaminya Karyawan Toyota Pakai Modus Pembegalan, Awalnya Sempat Ingin Diracun

Polisi kemudian berhasil membuktikan bahwa tas serta iPhone MZ dibawa sang kekasih. Setelah ketahuan berbohong, kata Anton, MZ lalu menceritakan kronologi kejadian.

"Dia dan pacarnya bertengkar lalu pacarnya menyita tas milik Zakaria," tutur Anton, dikutip dari Kompas.com.

Karena saking sayangnya dengan sang pacar, pemuda itu tak berani meminta tas dan ponselnya.

"Kami telah mendatangi rumah pacarnya dan memang benar ada tas milik Zakaria. Lalu tas yang berisi iPhone dan dompet itu diamankan untuk jadi barang bukti," katanya.

Takut Dimarahi Orang Tua

MZ mengaku alasannya nekat membuat laporan palsu karena takut dimarahi orang tuanya, mengingat iPhone yang disita pacarnya itu pemberian ibunya.

“Saya cerita kena begal saya takut sama orang tua, soalnya baru sekitar semingguan HP dibelikan ibu saya,” kata MZ, dikutip dari laman Humas Polri.

Atas laporan palsu itu, MZ dijerat dengan Pasal 220 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 tahun 4 bulan.

Meski demikian, MZ tidak ditahan. Akan tetapi, ia harus menjalani wajib lapor dan proses hukum selanjutnya.

Baca Juga: Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Mahasiswa Lampung Terancam 7 Tahun Penjara


 




Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x