Kompas TV regional jabodetabek

5 Fakta Tawuran di Flyover Pasar Rebo Jaktim: Janjian di Medsos, Bawa Celurit 1,5 M, Tebas Tangan

Kompas.tv - 31 Januari 2024, 14:46 WIB
5-fakta-tawuran-di-flyover-pasar-rebo-jaktim-janjian-di-medsos-bawa-celurit-1-5-m-tebas-tangan
Polisi menunjukkan bukti celurit panjang yang digunakan dalam tawuran di bawah Flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, yang membuat tangan seseorang putus, di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (30/1/2024). (Sumber: Kompas.com/Nabilla Ramadhian)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tawuran remaja di kolong flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, pada Minggu (28/1/2024) dini hari, memakan korban. Tangan salah satu korban nyaris putus akibat tersabet senjata tajam.

Puluhan remaja yang tergabung dalam dua geng atau kelompok, yakni Enjoy Rebo dan Bhozonk, terlibat tawuran.

Saat ini empat orang sudah diamankan, yakni AM (17), AP, (16), RA (16), dan P (16). Adapun FAA yang menjadi otak tawuran, masih menjadi buron.

Baca Juga: Nasib DS Remaja 18 Tahun Usai Tawuran di Flyover Pasar Rebo, Tangannya Putus Disabet Senjata Tajam

5 Fakta Tawuran Remaja di Flyover Pasar Rebo

1. Janjian di Medsos

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan tawuran bermula ketika dua kelompok tersebut janjian di media sosial (medsos) sejak Sabtu (27/1) pukul 18.30 WIB.

“Mereka sudah janjian bahwa akan tawuran,” kata Nicolas dalam konferensi pers, Selasa (30/1/2024).

Mereka janjian untuk bertemu di sekitar flyover Pasar Rebo. Pada pukul 02.00 WIB, kelompok Bhozonk yang beranggotakan 20 orang, berkumpul di Kampung Gedong, Pasar Rebo.

Mereka membawa beberapa senjata, termasuk celurit, bambu, dan kayu.

Sementara kelompok Enjoy Rebo yang beranggotakan 13 orang, berkumpul di Pos Ronda Pasar Obor dan membawa dua celurit sepanjang 1,5 meter, dua celurit pendek, bambu, dan kayu.

Baca Juga: Polisi Masih Buru Otak Tawuran di Pasar Rebo, 4 Orang Lainnya Sudah Ditetapkan Tersangka

2. Tebas Tangan hingga Putus

Sekitar pukul 04.00 WIB, anggota Enjoy Rebo yang berinisial FAA, memerintahkan rekan-rekannya untuk bergerak ke bawah flyover Pasar Rebo usai mendapatkan informasi kelompok Bhozonk sudah tiba di lokasi.

“Pukul 04.30 WIB, dua kelompok itu saling serang sehingga mengakibatkan DSS (17) mengalami luka bacok pada pergelangan tangan kanan, sampai tangannya terputus,” jelas Nicolas.

DSS yang merupakan anggota kelompok Bhozonk juga mengalami luka di tubuh akibat sabetan celurit dan pukulan kayu oleh anggota Enjoy Rebo.

3. Minum Miras

Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka menenggak minuman keras (miras) sebelum tawuran. Miras tersebut diminum untuk menambah keberanian.

Benar saja, anggota kelompok Enjoy Rebo tak segan-segan menyabetkan celurit panjangnya hingga menyebabkan tangan DSS putus.

“Kalau kami bilang, (aksinya) terlalu berani itu. Orang yang dalam kondisi normal (tidak dalam pengaruh alkohol), tidak mungkin seberani itu,” tutur Nicolas.

4. Motif Tawuran

Nicolas menjelaskan, tawuran tersebut berawal dari saling ejek antara kedua kelompok tersebut.

“Motif tawuran, mereka ingin diakui, saling ejek,” ucap Nicolas.

Akhirnya, pada remaja tersebut sepakat menyelesaikan masalah tersebut lewat tawuran hingga membuat janji untuk bertemu di bawah flyover Pasar Rebo.

Baca Juga: Viral Video Tawuran Pelajar Di Lapang Merdeka Meresahkan Warga

5. Peran Tersangka

Empat pelaku yang sudah diamankan memiliki peran masing-masing, termasuk melakukan penyiksaan terhadap DSS.

AM berperan memukul lengan kanan DSS dengan kayu sebanyak satu kali, AP menyabet kaki DSS dengan celurit sebanyak satu kali.

Kemudian, RA dan P menyabet bagian belakang tubuh DSS dengan celurit panjang sebanyak satu kali.

Saat ini, polisi masih memburu remaja lain yang terlibat dalam tawuran tersebut. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa celurit.

Adapun para remaja yang diamankan polisi itu kini berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan ditempatkan di Sentra Handayani.

AM (17), AP, (16), RA (16), dan P (16) dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.


 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x