Kompas TV regional jabodetabek

5 Fakta Tawuran di Flyover Pasar Rebo Jaktim: Janjian di Medsos, Bawa Celurit 1,5 M, Tebas Tangan

Kompas.tv - 31 Januari 2024, 14:46 WIB
5-fakta-tawuran-di-flyover-pasar-rebo-jaktim-janjian-di-medsos-bawa-celurit-1-5-m-tebas-tangan
Polisi menunjukkan bukti celurit panjang yang digunakan dalam tawuran di bawah Flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, yang membuat tangan seseorang putus, di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (30/1/2024). (Sumber: Kompas.com/Nabilla Ramadhian)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

DSS yang merupakan anggota kelompok Bhozonk juga mengalami luka di tubuh akibat sabetan celurit dan pukulan kayu oleh anggota Enjoy Rebo.

3. Minum Miras

Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka menenggak minuman keras (miras) sebelum tawuran. Miras tersebut diminum untuk menambah keberanian.

Benar saja, anggota kelompok Enjoy Rebo tak segan-segan menyabetkan celurit panjangnya hingga menyebabkan tangan DSS putus.

“Kalau kami bilang, (aksinya) terlalu berani itu. Orang yang dalam kondisi normal (tidak dalam pengaruh alkohol), tidak mungkin seberani itu,” tutur Nicolas.

4. Motif Tawuran

Nicolas menjelaskan, tawuran tersebut berawal dari saling ejek antara kedua kelompok tersebut.

“Motif tawuran, mereka ingin diakui, saling ejek,” ucap Nicolas.

Akhirnya, pada remaja tersebut sepakat menyelesaikan masalah tersebut lewat tawuran hingga membuat janji untuk bertemu di bawah flyover Pasar Rebo.

Baca Juga: Viral Video Tawuran Pelajar Di Lapang Merdeka Meresahkan Warga

5. Peran Tersangka

Empat pelaku yang sudah diamankan memiliki peran masing-masing, termasuk melakukan penyiksaan terhadap DSS.

AM berperan memukul lengan kanan DSS dengan kayu sebanyak satu kali, AP menyabet kaki DSS dengan celurit sebanyak satu kali.

Kemudian, RA dan P menyabet bagian belakang tubuh DSS dengan celurit panjang sebanyak satu kali.

Saat ini, polisi masih memburu remaja lain yang terlibat dalam tawuran tersebut. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa celurit.

Adapun para remaja yang diamankan polisi itu kini berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan ditempatkan di Sentra Handayani.

AM (17), AP, (16), RA (16), dan P (16) dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.


 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x