Kompas TV regional jabodetabek

Polisi Tangkap 2 Bocah Usia 8 Tahun di Bekasi Diduga Main Petasan hingga Membakar Gedung Serbaguna

Kompas.tv - 23 Maret 2024, 09:59 WIB
polisi-tangkap-2-bocah-usia-8-tahun-di-bekasi-diduga-main-petasan-hingga-membakar-gedung-serbaguna
Ilustrasi kebakaran. (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

BEKASI, KOMPAS.TV - Dua dari tiga anak yang diduga main petasan hingga mengakibatkan terjadinya kebakaran gedung serbaguna di wilayah Narogong, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi.

Diketahui, peristiwa kebakaran terhadap gedung serbaguna Narogong, Bekasi, tersebut terjadi pada Rabu (20/3/2024) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan dua anak yang ditangkap pihaknya masing-masing berusia 8 tahun berinisial G dan F.

Baca Juga: Kebakaran Hutan di Taman Nasional Shenandoah, Amerika Serikat

"Dua anak dari tiga anak yang berhadapan hukum kasus terbakar gedung serbaguna sudah diamankan," kata Firdaus kepada wartawan di Bekasi, Jumat (22/3/2024).

Saat ini, kata dia, pihak kepolisian masih mencari satu anak lainnya yang diduga turut main petasan di lokasi kejadian. Pihaknya sudah mendatangi rumah anak itu, namun tidak ditemukan.

Dalam rekaman kamera CCTV, terlihat ada tiga anak yang bermain petasan di belakang gedung serbaguna Narogong sebelum terjadi kebakaran.

"Sudah dicek ke rumahnya tidak ada orang, masih dalam pencarian," tutur Firdaus.

Firdaus menambahkan dalam menangani kasus ini, pihaknya menerapkan Undang-Undang Peradilan Anak lantaran terduga pelaku merupakan anak di bawah umur.

"Tetap dilakukan proses hukum, hanya proses hukumnya menggunakan UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," ujar Firdaus.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x