Kompas TV regional jawa barat

Polisi Beberkan Alasan Pria di Bandung Aniaya Anak Tiri Berusia 4 Tahun hingga Meninggal

Kompas.tv - 7 April 2024, 17:00 WIB
polisi-beberkan-alasan-pria-di-bandung-aniaya-anak-tiri-berusia-4-tahun-hingga-meninggal
Ilustrasi kekerasan. (Sumber: Envato)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

BANDUNG, KOMPAS.TV – Seorang pria di kota Bandung bernama Mulyadi alias Ujang (41) diduga menganiaya anak tirinya.

Akibatnya, anak berusia empat tahun tersebut meninggal dunia.

Kepala  Kepolisian Resor kota (Polresta) Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan hal itu dalam konferensi pers, Minggu (7/4/2024).

Dalam konferensi pers tersebut polisi juga menghadirkan tersangka.

Ia menjelaskan, bocah berinisial BM tersebut meninggal dunia dalam perjalanan pulang kampung ke Purwakarta, Jumat (5/4/2024) pagi.

"Jadi awal mulanya tanggal 4 April, si anak berkelahi dengan saudaranya karena mereka tiga bersaudara," kata Kusworo, dikutip Tribunnews.com.

Ia menambahkan, pria yang merupakan bapak tiri korban baru menikah kurang lebih 4 sampai 5 bulan dengan ibu korban.

Baca Juga: Reaksi Bobby Nasution Ditanya soal Restu Jokowi Jika Dirinya Gabung Golkar

Mulyadi pun merasa terganggu dengan pertengkaran yang dilakukan oleh kedua anak ini.

"Atas kekesalannya, tersangka melakukan pemukulan kepada korban, kepada anak di bawah umur ini, di bagian ulu hati," katanya.

"Anak ini sampai terjungkal dan atas perbuatannya tersebut si anak muntah-muntah," ujar dia.

Kusworo mengatakan, anak tersebut muntah-muntah sampai tidak bisa makan. Kemudian sang ibu memintanya untuk beristirahat.

"Setelah selesai istirahat, diminta makan lagi, tetap tidak bisa makan, tetap tidak bisa masuk, dan muntah lagi."

"Karena si anak tidak bisa makan, tersangka dalam hal ini bapak tirinya kembali kesal," katanya.

Bapak tirinya yang kesal, lanjut Kusworo, kemudian kembali melakukan pemukulan kepada si anak.

"Anak ini dipukul bagian kening yang mengakibatkan korban terjungkal dan kepala bagian belakangnya terbentur tembok, kemudian dilakukan kembali pemukulan secara terus menerus," ujar dia.

Sang ibu pun membawa anaknya pergi dengan tujuan pulang ke Purwakarta.

"Namun pada saat perjalanan pulang, korban meninggal dunia," katanya.

Ibu ini dijelaskan Kusworo, membuat laporan polisi pada tanggal 5 April 2024, dan seketika itu langsung gerak cepat penyidik Polresta Bandung.

Baca Juga: Diduga Akibat Cemburu, Suami Tega Aniaya Istri Hingga Tewas

"Bergerak mengamankan tersangka dan bisa berhasil mengamankan tersangka. Dari situ didapatkan informasi bahwa ini (penganiayaan terhadap anak, bukan kejadian yang pertama kali)," tuturnya.

Menurut Kusworo, tersangka sudah beberapa kali melakukan penganiayaan kepada korban.

Kusworo memaparkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara, dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

"Lalu dilapisi lagi dengan pasal 351 ayat 3, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara," ucapnya.




Sumber : tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x