Kompas TV regional sumatra

Aksi Premanisme Tutup Kegiatan Pertambangan di Muratara, Ribuan Karyawan Terancam Hilang Pekerjaan

Kompas.tv - 6 Mei 2024, 01:00 WIB
aksi-premanisme-tutup-kegiatan-pertambangan-di-muratara-ribuan-karyawan-terancam-hilang-pekerjaan
Foto ilustrasi. Tampak sejumlah truk-truk besar pada aktivitas pertambangan batubara di salah satu lokasi di Indonesia. (Sumber: Kompas/Aditya Putra Perdana)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

RUPIT, KOMPAS.TV - Sejumlah orang yang diduga preman menghalangi aktivitas pertambangan batu bara di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel). 

Peristiwa ini bukan yang pertama kali, sebelumnya tiga orang ditangkap dan kini sedang menjalani persidangan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Sumsel. Adapun area pertambangan yang dihalangi merupakan milik PT Gorby Putra Utama (GPU). 

Kuasa hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah menyayangkan masih adanya pihak yang bertindak di luar hukum dengan menghalangi aktivitas pertambangan kliennya. 

Pihaknya juga sudah melaporkan tindak pidana yang dilakukan sekelompok orang yang diduga preman tersebut kepada polisi dengan dugaan melanggar Pasal 162 UU Minerba dan Pasal 335 KUHPidana.

Alhasil dari laporan tersebut, dua orang yang diduga sebagai koordinator lapangan ditangkap dan dua alat berat untuk menghalangi aktivitas pertambangan disita sebagai barang bukti. 

Baca Juga: Lakukan Aktivitas Pertambangan Ilegal di Gorontalo, Imigrasi Deportasi 4 WNA Asal Sri Lanka

Sofhuan menyatakan para preman sewaan itu menyetop aktivitas perusahaan kliennya di kawasan PIT 1 – Blok Jaya, Desa Beringin Makmur II, Rawas Ilir, Muratara dengan meletakkan alat berat sejak tanggal 1 sampai 2 Mei 2024. 

Bahkan, di antara mereka ada yang melakukan pengancaman terhadap operator alat berat. Akibatnya, kegiatan penambangan terhenti dan pihaknya mengalami kerugian.

Sebelumnya, tiga oknum suruhan juga ditangkap atas peristiwa serupa dan kini sedang menjalani persidangan di Kejari Lubuk Linggau.

"Kami mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan Direktorat Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Mabes Polri atas kepastian hukum dugaan tindak pidana yang menganggu di sektor pertambangan," ujar Sofhuan Yusfiansyah dalam keteranganya, Minggu (5/5/2024). Dikutip dari Tribunnews.com

Ia menambahkan aksi menghalangi kegiatan pertambangan PT GBU ini bukan sekali-dua kali dilakukan. Dalam catatannya penghadangan itu kerap dilakukan sejak periode 2012 hingga sekarang. 

Baca Juga: Kejari Lubuk Linggau akan Tahan 3 Tersangka Dugaan Perintangan Pertambangan Selama 20 Hari

Bahkan dalam upaya menjamin kelancaran aktivitas pertambangan dari gangguan, kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan tambang yang sah itu ke Dit Tipiter Mabes Polri sebanyak tiga kali.

Ia khawatir terus berlanjutnya perintangan aktivitas pertambangan ini akan berdampak kepada nasib ribuan karyawan PT GPU.

"Kami telah menjadi korban yang mengakibatkan kegiatan tambang berhenti total berdampak pada ribuan karyawan terancam kehilangan sumber penghasilannya untuk menghidupi anak dan istri. Telah puluhan tahun PT GPU menjadi korban dan telah menjadi bulan bulanan, sedangkan PT GBU adalah perusahaan yang sah dan konstitusional dan telah beroperasi sejak tahun 2009," ujarnya. 

Anggota Brimob mengamankan beberapa orang dari aksi dugaan perintangan aktivitas pertambangan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Kamis (2/5/2024). (Sumber: Tribunnews.com)

Lebih lanjut Sofhuan menegaskan kegiatan tambang batu bara kliennya memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sejak 2007 dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pada 2009 dan telah membebaskan tanah dari masyarat Muratara sejak 2009 sampai dengan sekarang.

Dalam dokumen yang dimiliki, surat-surat perizinan tertera tanda tangani Kepala Desa Beringin makmur dan Camat Rawas Ilir Kabupaten Muratara. 

Baca Juga: Bahlil Copot Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara BKPM Usai 2 Kali Diperiksa KPK

Kemudian memiliki wilayah IUP OP yang sah dan semua perizinan PT GPU masuk dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, bukan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

"Terkait keabsahan tapal batas telah ditetapkan melalui Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 tentang Tapal Batas Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Musi Banyuasin. Sudah inkrah dan mengikat semua pihak," ujar Sofhuan. 

Sofhuan pun barharap agar pemerintah betul-betul memberikan perlindungan hukum terhadap PT GPU, sebagai perusahaan sah dan legal secara hukum untuk mengelola penambangan di wilayah tersebut.

Pihaknya juga berterima kasih kepada pihak Mabes Polri yang telah menindak tegas para pelaku perintangan aktivitas penambangan dan meminta kepolisian tak berhenti melindungi aktivitas penambangan yang sah agar iklim investasi di Tanah Air berjalan baik.

"Sikap kami tentunya yang pertama, investasi ini harus dilindungi oleh pemerintahan, supaya ini bisa berlangsung kegiatan penambangan yang sudah sah secara hukum di mana sudah ada IUP PT GPU yang beroperasi sejak 2009. Kami berharap masyarakat juga jangan mudah percaya dengan stement menyesatkan," tutup Sofhuan. 


 



Sumber : Kompas TV/Tribunnes.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x