Kompas TV regional jawa barat

Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pertanyakan Polisi Setop Penyelidikan Pegi di 2016 usai Bawa 2 Motor

Kompas.tv - 24 Mei 2024, 15:47 WIB
kasus-vina-cirebon-kuasa-hukum-pertanyakan-polisi-setop-penyelidikan-pegi-di-2016-usai-bawa-2-motor
Polisi menggeledah rumah Pegi Setiawan, terduga pembunuh Vina, pelajar asal Cirebon dan pacarnya, Eki, di RT 2 RW 2 Blok Simaja, Desa Kepompong, Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (22/5/2024). (Sumber: KOMPAS.com/Muhamad Syahri Romdhon)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

CIREBON, KOMPAS.TV - Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan alias Egi alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky, di Cirebon, Jawa Barat, mempertanyakan sikap kepolisian yang menghentikan penyelidikan pada 2016.

Sugianti menegaskan, kliennya Pegi Setiawan bukanlah pelaku pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Eky.

Sugianti menjelaskan, usai terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam, polisi sebenarnya sudah pernah mendatangi rumah Pegi. Namun, orang yang dicari tidak berada di rumah.

Baca Juga: Pegi Perong yang Disebut Dalang Pembunuhan Vina Ditangkap, Ini Respons dan Harapan Keluarga

"Tahun 2016 lalu, rumah Pegi sebenarnya sudah pernah didatangi kepolisian. Namun, saat itu, Pegi tidak ada di rumah, dia sedang berada di Bandung," kata Sugianti dikutip dari Tribun Jabar pada Jumat (24/5/2024).

Alih-alih mencari keberadaan Pegi, kata Sugianti, polisi malah menghentikan penyelidikan terhadap Pegi pada 2016. Karena itu, ia pun mempertanyakan alasan polisi yang menghentikan penyelidikan tersebut.

"Kenapa waktu itu perkaranya tiba-tiba terhenti? Padahal, waktu itu polisi sudah melakukan penggeledahan ke rumah Pegi (dua hari setelah kejadian 27 Agustus 2016),” ujar Sugianti. 

“Kala itu sudah diberitahukan, Pegi sedang di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan.”

Menurut Sugianti, polisi yang melakukan penggeledahan di rumah Pegi pada 2016 kemudian membawa dua sepeda motor milik keluarga Pegi. Kedua motor itu yakni milik Pegi dan adik dari ibunya.

"Waktu itu, polisi membawa dua motor keluarga Pegi, milik Pegi dan adiknya ibunya Pegi," ujar Sugianti.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pegi Perong, Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon yang Buron Selama 8 Tahun

Setelah membawa motor tersebut, lanjut Sugianti, kasusnya seolah tenggelam dan sampai saat ini motor-motor tersebut masih berada di kantor polisi.

"Kami belum tahu apakah motor itu dijadikan barang bukti atau tidak (usai penangkapan Pegi)," ucapnya.

Sugianti kembali menegaskan bahwa kliennya tidak mungkin menjadi pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Sebab, Pegi sudah berada di Bandung sejak bulan Juli hingga Desember 2016.

Selain itu, Sugianti menilai terdapat kejanggalan dalam data DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dirilis oleh pihak kepolisian.

"Di DPO yang dirilis oleh kepolisian itu usianya 31 tahun, rambut ikal, dan tinggi 160 sentimeter serta alamat di Banjarwangunan, sementara Pegi kan di Kepongpongan, lalu usia Pegi kan sekarang 27 tahun," ujarnya.

Lebih lanjut, Sugianti juga mengaku sangat kecewa dengan polisi yang menggeledah rumah nenek Pegi Setiawan di Cirebon setelah penangkapan Pegi.

Baca Juga: Orang Tua Pegi Perong DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Ibunya Seorang ART, Ayahnya Kuli Bangunan

"Saya kecewa dengan adanya penggeledahan kemarin, karena saya sebagai kuasa hukum tidak diberitahu," ujar Sugianti.

Sugianti mengatakan, saat penggeledahan dilakukan polisi, dirinya sedang berada di Polda Jabar mendampingi Pegi untuk proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan).


 



Sumber : Tribun Jabar



BERITA LAINNYA



Close Ads x