Kompas TV regional berita daerah

5.530 Narapidana di Lampung Diusulkan dapat Remisi Umum

Kompas.tv - 14 Agustus 2024, 13:40 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dalam peringatan hari kemerdekaan indonesia ke 79 tahun sebanyak 5.530 narapidana yang menjalani masa tahanan di 16 rutan dan lapas di Provinsi Lampung diusulkan mendapat remisi umum 1 dan 2.

Baca Juga: Viral, Beruang Madu Cari Makan di Tempat Sampah

Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah dinilai berkelakuan baik dan memenuhi syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Remisi umum 1 untuk 5.458 narapidana yang berarti mendapat pengurangan masa pidana dan remisi umum 2 untuk 72 narapidana yang setelah mendapat remisi bisa langsung bebas.

Syarat untuk mendapat remisi umum harus berkelakukan baik dan minimal telah menjalani 6 bulan penjara. Sementara besaran remisi yang diterima narapidana berkisar 1 sampai 6 bulan tergantung dari masa lama pidana yang dijalani dan perilaku narapidana.

Remisi diberikan ke narapidana dengan harapan bisa memotivasi untuk berkelakukan baik selama menjalani masa pidana dan mempersiapkan diri guna bisa membaur kembali dengan masyarakat ketika sudah bebas.

#napi #remisi #umum




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x