KONAWE SELATAN, KOMPAS.TV - Sidang perdana dugaan penganiayaan dengan terdakwa Supriyani, guru honorer sekolah dasar di Konawe Selatan ini diwarnai unjuk rasa.
Para guru yang tergabung dalam Organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) datang dari berbagai kabupaten di Sulawesi Tenggara.
Mereka menerobos barisan polisi, memanjat pagar dan meminta agar Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan.
Sidang perdana ini digelar Kamis (24/10) kemarin di Pengadilan Negeri Andalo Konawe, Sulawesi Tenggara.
Agendanya adalah pembacaan dakwaan. Jaksa penuntut umum mendakwa Supriyani dalam perkara kekerasan terhadap anak.
Penasihat hukum Supriyani membantah dakwaan yang ditujukan pada terdakwa lalu mengajukan eksepsi.
Kasus dugaan penganiayaan anak ini bergulir ke pengadilan setelah upaya mediasi yang difasilitasi Polres Konawe Selatan menemui jalan buntu.
Saat itu, Supriyani dipertemukan dengan orang tua siswa yang juga seorang polisi. Supriani membantah menganiaya muridnya.
Karena upaya mediasi gagal, Supriyani sempat ditahan selama 6 hari.
Namun, penahanannya ditangguhkan 2 hari jelang persidangan dengan alasan kemanusiaan.
Baca Juga: Jaksa Dakwa Guru Supriyani dengan Pasal Penganiayaan, Kuasa Hukum: Kami Ajukan Eksepsi
#guruhonorer #gurusupriyani #konaweselatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.