KONAWE, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) akan mengangkat guru Supriyani menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Supriyani akan diangkat melalui jalur afirmasi setelah kasus yang dialaminya selesai.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengunjungi sekolah dan rumah murid SD yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh guru.
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan hak-hak sang anak tetap terjaga.
Setelah kunjungan ke dua tempat tersebut, KPAI bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah dan dinas terkait melakukan pertemuan guna mencari solusi terbaik dalam memperjuangkan hak-hak anak dalam perkara tersebut.
Fokus KPAI saat ini adalah untuk menjaga agar hak-hak anak tetap terpenuhi.
Baca Juga: Kemdikdasmen Angkat Guru Honorer Supriyani Menjadi PPPK Lewat Jalur Afirmasi
#guru #siswa #kpai #pppk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.