KONAWE SELATAN, KOMPAS.TV-Pada sidang keempat kasus dugaan penganiayaan oleh guru honorer Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Pemeriksaan saksi berjumlah 5 orang yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU, yakni kepala sekolah, 2 orang guru, dan ayah ibu korban.
Dalam persidangan diperlihatkan pula seragam sekolah, dan sapu ijuk yang diduga dipakai untuk memukul korban.
Baca Juga: Geger Diduga Razia Masakan Padang di Cirebon, Polisi: Hanya Silaturahmi
Editor Video: Dawud Majid
#guruhonorersupriyani#supriyani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.