JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung membantah adanya prinsip tebang pilih dalam penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.
Mereka saat ini masih mendalami kerugian negara yang disebabkan oleh kebijakan impor di era Lembong, dengan menggandeng ahli untuk memastikan besaran kerugian akibat dugaan korupsi impor gula yang melibatkannya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan mantan menteri perdagangan lainnya, Harli menegaskan bahwa fokus penyidikan saat ini adalah pada kasus yang terjadi antara 2015-2016 dan tidak ada unsur politisasi dalam kasus ini.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Kejaksaan Agung untuk tidak hanya menjabarkan kronologi umum terkait perkara korupsi impor gula yang melibatkan Lembong, tetapi juga meminta penjelasan mengenai jerat pidana dan kaitannya dengan kesalahan tersangka.
ICW menekankan bahwa tidak semua kerugian negara dapat dikategorikan sebagai perbuatan korupsi.
Baca Juga: Yasonna Laoly Minta Menteri HAM Realistis Soal Permintaan Anggaran Rp 20 Triliun
#tomlembong #korupsi #impor #gula
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.