KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Presiden Prabowo Subianto tak melanggar aturan kampanye terkait pernyataan dukungannya kepada pasangan Calon Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Bawaslu menyebut pernyataan dukungan Prabowo tersebut dilakukan di hari libur, sehingga tak ada unsur pelanggaran.
Bawaslu menyebut secara hukum, Presiden boleh berkampanye.
Memang, terdapat aturan bahwa pejabat negara yang berkampanye harus cuti.
Namun itu tak berlaku, karena pembuatan video dukungan Prabowo terhadap Luthfi-Taj Yasin dilakukan di hari libur.
Baca Juga: Kata PDIP soal Jokowi 'Turun Gunung' Kampanyekan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng: Panik
#presidenkampanye #bawaslu #presidenprabowo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.