JAKARTA, KOMPAS.TV - Antony Yudha Timor, penasihat hukum keluarga korban penganiayaan yang diduga dilakukan enam polisi Polresta Yogyakarta di Semarang, Jawa Tengah, menyatakan pihak pelaku sempat menawarkan uang.
Tawaran uang tersebut diajukan kepada pihak keluarga korban sebanyak tiga kali, tapi ditolak.
"Setelah meninggal dunia, enam oknum tadi, yang diduga melakukan penganiayaan, sempat datang ke Semarang, kemudian menawarkan uang 5 juta, tapi ditolak oleh keluarga," ungkap Antony dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Senin (13/1/2025).
"Kemudian datang lagi yang kedua menawarkan 25 juta, tapi nggak ketemu kalau yang ini, ditolak juga," imbuhnya.
"Yang ketiga itu, ibu (istri korban) ditelepon sama seseorang untuk mendatangi sebuah tempat, kemudian di tempat itu ibu datang, ternyata sudah disodori uang 25 juta," kata Antony.
Baca Juga: Buntut Penganiayaan Oknum Polisi ke Satu Warga, Propam Polda DIY Periksa Anggota Polresta Yogyakarta
Diberitakan Kompas.tv, kasus tersebut berawal pada 12 Juli 2024, saat korban, Darso (43), yang sedang mengendarai mobil terlibat kecelakaan dengan seorang pengendara sepeda motor di Yogyakarta.
Istri korban menyebut, pada 21 September 2024, enam polisi Polresta Yogya menemui Darso di kediamannya di Kota Semarang. Saat itu, menurut dia, Darso dalam kondisi sehat.
Namun beberapa jam kemudian, keluarga mendapat kabar sang suami telah berada di rumah sakit. Ia menyebut korban sempat mengaku dipukuli oleh orang-orang yang membawanya.
Berbeda dengan keluarga korban, pihak Polresta Yogyakarta mengeklaim Darso tewas akibat penyakit jantung yang dideritanya.
Kronologi Versi Penasihat Hukum Keluarga Korban
Antony mengatakan, saat kecelakaan di Yogyakarta, Darso bersama dua temannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.