KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia akhirnya melanjutkan pembongkaran pagar laut yang membentang sepanjang 30 kilometer di Pantai Utara Tangerang, Banten.
Pembongkaran ini melibatkan TNI Angkatan Laut dan kelompok nelayan setempat.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa pemerintah sedang menyelidiki pihak yang memasang pagar laut tersebut, termasuk memeriksa legalitas sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) yang ada di area tersebut.
Proses pidana terkait hal ini telah diserahkan ke pihak kepolisian.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengonfirmasi bahwa SHM dan HGB di area pagar laut Tangerang sudah terbit sejak 2023.
Ia meminta publik untuk sabar menunggu hasil investigasi, termasuk terkait keterlibatan kelompok konglomerat dalam proyek ini.
DPR turut merespons masalah penerbitan SHM dan HGB di area laut.
Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto, menegaskan bahwa area laut tidak dapat dimiliki secara pribadi, sehingga penerbitan sertifikat tersebut melanggar hukum.
DPR meminta agar SHM dan HGB yang diterbitkan di area laut tersebut segera ditertibkan.
Pemerintah menargetkan pembongkaran pagar laut akan selesai dalam waktu 10 hari.
Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah siapa pemilik pagar laut di Tangerang dan apakah benar ada keterlibatan konglomerat dalam proyek ini?
Diskusi lebih lanjut akan dilakukan bersama sejumlah narasumber, termasuk Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto, Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan, serta Dosen Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Hamid Awaluddin.
#pagarlaut #tangerang #reklamasi
Baca Juga: Profil Djan Faridz, Mantan Wantimpres yang Rumahnya Digeledah KPK terkait Kasus Harun Masiku
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.