JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku mutilasi di Ngawi, RTH alias A (33), tidak terbukti sebagai suami siri korban, UH (29), meskipun pelaku sempat mengaku-ngaku akan status tersebut dalam keterangannya pada kepolisian.
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Farman di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (27/1/2025).
"Dia mengaku sebagai suami sirinya. Iya (selingkuhan). Sudah kami cek apakah betul sudah dilakukan pernikahan siri, faktanya tidak ada. Sudah tiga tahun," ungkap Farman, via TribunJatim.
Pengakuan sebagai suami siri ini disebut pihak kepolisian sebagai cara pelaku untuk menghindari kecurigaan masyarakat sekitar kos-kosan korban.
"Untuk mengelabui agar yang bersangkutan tidak dicurigai saat di kos-kosan (korban di Tulungagung)," ujar Farman.
Pelaku sendiri memang sering berkunjung dan menginap di kos-kosan korban sehingga alibi "suami siri" ini digunakannya agar tidak ada kecurigaan yang datang dari warga.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Kasus Mutilasi Perempuan dalam Koper di Ngawi: Cemburu dan Sakit Hati
Terlepas dari itu, pelaku sendiri memiliki istri sah dan dua anak.
"Hasil penyelidikan kami, dia sudah punya keluarga. Istri dan anak," kata Farman.
"Kehidupan mereka cukup. Status hukum pernikahan tersangka masih bersatu. Iya, sah," tambahnya.
Sumber : Kompas TV, TribunJatim
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.