MEDAN, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan D, wanita warga Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap keponakan perempuannya yang berusia 10 tahun, NN.
D merupakan tante dari korban yang mengalami cacat pada kakinya diduga akibat penganiayaan oleh keluarganya.
"Sudah ada satu tersangka inisial D, perempuan, yaitu tante korban," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya kepada Kompas.com, Rabu (29/1/2025).
Ferry menjelaskan, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan pengakuan korban dan hasil visum.
"Status tersangka ini berdasarkan kesesuaian keterangan korban N dan visum luar di bagian tangan," tambahnya.
Baca Juga: Korban Bongkar Motif Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Bermula dari Tolak Antar Makanan ke Kamar
Namun, Ferry belum memerinci bentuk dugaan penganiayaan yang dialami NN. Ia menyebut pendalaman kasus masih berlangsung.
Menurutnya, hingga saat ini pihak kepolisian telah memeriksa delapan saksi, termasuk paman, tante, kakek, dan tetangga korban.
Ia menuturkan, orang tua NN telah bercerai dan merantau, sehingga NN dititipkan kepada kakeknya sejak usia tiga tahun.
"Menurut informasi dari kakeknya, kedua orang tua NN sudah berpisah. Ayahnya pergi ke Aceh, sedangkan ibunya ke Medan, namun tidak diketahui keberadaannya," ungkap Ferry.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.