Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, polisi menetapkan D, seorang wanita warga Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap keponakan perempuannya.
Wanita berisnial D tersebut merupakan tante dari seorang bocah perempuan berinisial NN (10), yang mengalami cacat pada kakinya diduga akibat penganiayaan oleh keluarganya.
"Sudah ada satu tersangka inisial D, perempuan, yaitu tante korban," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya pada Kompas.com, Rabu (29/1/2025).
Ferry menjelaskan, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan pengakuan korban dan hasil visum.
"Status tersangka ini berdasarkan kesesuaian keterangan korban N dan visum luar di bagian tangan," tambahnya.
Namun, Ferry belum merinci bentuk dugaan penganiayaan yang dialami NN. Ia menyebut pendalaman kasus masih berlangsung.
Baca Juga: Diduga Pukul Siswa Hingga Tewas, Kepsek SMKN Nias Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka
Menurutnya, hingga saat ini pihak kepolisian telah memeriksa delapan saksi, termasuk paman, tante, kakek, dan tetangga korban.
Ia menuturkan, orang tua NN telah bercerai dan merantau, sehingga NN dititipkan kepada kakeknya sejak usia tiga tahun.
"Menurut informasi dari kakeknya, kedua orang tua NN sudah berpisah. Ayahnya pergi ke Aceh, sedangkan ibunya ke Medan, namun tidak diketahui keberadaannya," ungkapnya.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.