NIAS SELATAN, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membentuk tim khusus untuk menangani kasus dugaan kekerasan terhadap bocah berusia 10 tahun di Nias Selatan berinisial NN.
Mengutip pemberitaan Kompas.id, Penjabat Gubernur Sumut Agus Fatoni, mengatakan tim tersebut sudah turun langsung ke Nias Selatan.
”Tim khusus ini terdiri dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemprov Sumut, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan juga kepolisian,” katanya, Rabu (29/1/2025).
Menurutnya, kekerasan terhadap anak merupakan masalah yang sangat serius dan memerlukan perhatian semua pihak.
Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Bocah Perempuan di Nias, Polisi Tetapkan Tante Korban sebagai Tersangka
Ia berharap dengan dibentuknya tim tersebut dapat meningkatkan perlindungan anak dan mengurangi kasus kekerasan anak di Nias Selatan.
”Tim ini juga akan memberikan dukungan psikologis kepada korban kekerasan serta bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan anak,” kata Fatoni.
Ia pun mengimbau pada masyarakat agar berani melapor jika menemukan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan pada anak.
”Jangan takut untuk melapor jika ada kasus kekerasan, laporkan saja apabila mengetahui atau melihat,” kata Fatoni.
Rencananya, pihak Dinas Kesehatan Sumut akan membawa NN ke Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan kakinya akan menentukan tindakan medis selanjutnya.
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, polisi menetapkan D, seorang wanita warga Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap keponakan perempuannya.
Wanita berisnial D tersebut merupakan tante dari seorang bocah perempuan berinisial NN (10), yang mengalami cacat pada kakinya diduga akibat penganiayaan oleh keluarganya.
"Sudah ada satu tersangka inisial D, perempuan, yaitu tante korban," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya pada Kompas.com, Rabu (29/1/2025).
Ferry menjelaskan, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan pengakuan korban dan hasil visum.
"Status tersangka ini berdasarkan kesesuaian keterangan korban N dan visum luar di bagian tangan," tambahnya.
Namun, Ferry belum merinci bentuk dugaan penganiayaan yang dialami NN. Ia menyebut pendalaman kasus masih berlangsung.
Baca Juga: Diduga Pukul Siswa Hingga Tewas, Kepsek SMKN Nias Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka
Menurutnya, hingga saat ini pihak kepolisian telah memeriksa delapan saksi, termasuk paman, tante, kakek, dan tetangga korban.
Ia menuturkan, orang tua NN telah bercerai dan merantau, sehingga NN dititipkan kepada kakeknya sejak usia tiga tahun.
"Menurut informasi dari kakeknya, kedua orang tua NN sudah berpisah. Ayahnya pergi ke Aceh, sedangkan ibunya ke Medan, namun tidak diketahui keberadaannya," ungkapnya.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.