LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung membekuk 6 orang pelaku pengedar narkoba.
Baca Juga: Hoax Raffi Ahmad Tawarkan Bantuan Kepada Masyarakat | NEWS OR HOAX
Polisi menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan melalui rangkaian penyelidikan yang dimulai pada tanggal 24 hingga 29 Januari 2025.
Modus operasi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menjual narkotika melalui media sosial dengan sistem cash on delivery atau cod.
Barang bukti yang disita dari hasil penangkapan adalah narkotika jenis sabu seberat 10,92 gram dan ganja seberat 7,69 gram total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp11.170.000.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau paling lama seumur hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.