SEMARANG, KOMPAS.TV - Sebuah video viral dua orang anggota polisi Aipda KS dari satuan Samapta Polrestabes Semarang dan Aiptu RL Polsek Tembalang Semarang, pada Jumat (31/1/2025) malam, hendak dikeroyok warga saat melakukan pemerasan terhadap dua orang remaja yang berada di dalam mobil di Jalan Hasanudin Semarang. Dengan menunjukkan kartu pengenal Polri serat beratribut polisi, dua orang yang berada di dalam mobil berwarna merah itu mengaku sebagai anggota polisi.
Adanya informasi terjadi tindak pemerasan terhadap pengendara mobil, anggota Polsek Semarang Utara kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan tiga pelaku dan dua orang korban ke kantor polisi untuk menghindari amukan warga.
Dari hasil pemeriksaan sementara oleh Propam Polda Jateng dan Polrestabes Semarang, kasus pemerasan itu dipicu adanya dua anggota polisi bersama dengan satu warga sipil melihat ada mobil terparkir di pinggir jalan, terdapat dua orang yang sedang berpacaran. Setelah didekati, tiga pelaku kemudian melakukan upaya pemerasan dengan meminta uang Rp2,5 juta. Korban yang tidak memiliki uang tunai, kemudian meminta ketiga pelaku untuk mengantarkan ke ATM di Jalan Hasanudin Semarang.
Usai menyerahkan uang senilai Rp2,5 juta, korban perempuan yang masih berumur 17 tahun berteriak dan memicu warga untuk mendekat dan memaksa dua anggota polisi untuk keluar dari mobil.
Kapolrestabes Semarang mengaku, tiga pelaku pemerasan yang salah satunya ada dua anggota polisi telah ditahan dan dilakukan proses hukum di Propam Polda Jateng, dan untuk satu orang warga sipil dilakukan penahanan di Polrestabes Semarang.
“Dugaan awal ada terbukti bahwa kedua orang anggota itu melakukan tindak pemerasan terhadap kedua orang korban. Sehingga kemudian langsung kami melakukan tindakan tegas terhadap dua orang anggota itu, dan yang saat ini sudah kita tangani dan sudah kita lakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan, karena memang terbukti melanggar kode etik Mabes Polri,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi, Kapolrestabes Semarang.
“Dan terhadap dua orang anggota itu kita pastikan akan kita proses hukum secara tuntas,” tambahnya.
Atas aksi pemerasan yang dilakukan oleh seorang anggota sipil dan dua anggota polisi itu, Kapolrestabes Semarang akan menjerat pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Dua anggota polisi yang terlibat itu bisa dikenakan sanksi kode etik.
#polisi #pemerasan #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.