JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya kembali menghadirkan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang tersebar di berbagai titik strategis wilayah Jadetabek pada Rabu (12/3/2025).
Penting untuk diingat bahwa sebelum membayar pajak kendaraan, wajib pajak harus membawa dokumen penting seperti KTP, BPKB, dan STNK asli yang disertai dengan fotokopi masing-masing dokumen tersebut.
Perlu dicatat bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.
Informasi yang dibagikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa layanan ini akan beroperasi di 14 wilayah dengan total 23 lokasi yang berbeda.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan di masing-masing lokasi.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Maret 2025 di cekbansos.kemensos.go.id
Di Jakarta Pusat, warga bisa mengunjungi halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk wilayah Jakarta Utara, layanan serupa tersedia di halaman parkir Samsat dan halaman parkir Itali Mall Artha Gading dengan jam operasional yang sama.
Bagi penduduk Jakarta Barat, Mal Citraland menjadi satu-satunya lokasi yang melayani pembayaran PKB dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.