A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 225

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 225
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 108
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Keroyok Polisi Hingga Tulung Rusuk Patah, Kakak Beradik Terancam 9 Tahun Penjara

Kompas TV regional berita daerah

Keroyok Polisi Hingga Tulung Rusuk Patah, Kakak Beradik Terancam 9 Tahun Penjara

Kompas.tv - 3 Maret 2020, 20:17 WIB
keroyok-polisi-hingga-tulung-rusuk-patah-kakak-beradik-terancam-9-tahun-penjara
Ungkap kasus pengeroyokan anggota polisi di Polres Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Penulis : Tito Dirhantoro

PURBALINGGA, KOMPAS TV - Malang benar nasib anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga, Muji Raharjo. Pria berusia 44 tahun itu dianiaya kakak beradik hingga mengakibatkan tulang rusuknya patah.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Widodo Ponco Susanto, mengatakan penganiayaan oleh kakak beradik berinisial FK (27) dan DN (19) terhadap Muji terjadi pada Minggu (16/2/2020). 

“Penganiayaan terhadap Muji terjadi di jembatan Soso yang menghubungkan Mrebet-Bojongsari,” kata Widodo di Purbalingga, Jawa Tengah pada Selasa (3/3/2020).

Baca Juga: Lakukan Penganiayaan Karena Cemburu, Anak Bupati Rokan Hilir Diringkus Polisi

Widodo mengungkapkan kedua pelaku penganiayaan terhadap Muji merupakan warga Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. 

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan keduanya bermula saat FK yang mengendarai motor tengah mendorong sepeda motor DN yang mogok menggunakan kaki. 

Pada saat bersamaan, Muji Raharjo yang ketika itu tengah membuntuti target narkoba melaju di belakang kedua pelaku. 

Namun, tanpa sengaja Mugi menyerempet sepeda motor FK dan DN. Akibatnya, ketiganya pun sama-sama terjatuh.

"Kedua pelaku yang emosi kemudian memukul, menendang dan menginjak-injak korban. Korban saat itu sedang bertugas membuntuti target," kata Widodo. 

Selain mengalami patah tulang rusuk, Widodo menuturkan, korban juga mengalami luka pada pelipis dan lutut. Akibatnya, korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Tega! Baju Tak Kunjung Disiapkan, Penyanyi Jebolan Ajang Pencarian Bakat Ini Aniaya Ibunya

Lebih lanjut, Widodo mengatakan, pihaknya pun tak tinggal diam atas aksi kakak beradik itu yang melukai anggotanya. 

Dua minggu berselang setelah kejadian, pihaknya menangkap kedua pelaku di rumahnya pada Minggu (1/3/2020) setelah menerima laporan. 

Saat ini kedua pelaku pun telah ditahan. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) kesatu dan kedua KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x