Kompas TV regional politik

DPRD Sepakat Makzulkan Bupati Jember Faida, Siap Proses ke MA dan Kemendagri

Kompas.tv - 22 Juli 2020, 21:30 WIB
dprd-sepakat-makzulkan-bupati-jember-faida-siap-proses-ke-ma-dan-kemendagri
Ilustrasi: rapat anggota DPR. DPRD Sepakat Makzulkan Bupati Jember Faida, Siap Lanjut Proses ke MA dan Kemendagri. (Sumber: kompas.com/Tsarina Maharani)
Penulis : Fadhilah

JEMBER, KOMPAS.TV - DPRD Jember menggelar sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) yang digelar pada Rabu (22/7/2020). Hasilnya, DPRD sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida.

Seluruh fraksi yang ada di DPRD sepakat memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.

“DPRD telah memutuskan melalui tujuh fraksi agar menggunakan hak menyatakan pendapat,” kata pimpinan sidang paripurna Ahmad Halim usai sidang di DPRD Jember, Rabu, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Faida – Vian Lolos Verifikasi Calon Perseorangan di Pilkada Jember 2020

Halim mengatakan bahwa semua fraksi sepakat memberhentikan Bupati Faida secara politik. Kesepakatan pemakzulan tersebut akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat.

“Kami lengkapi proses dokumennya, kapan waktu yang tepat diajukan ke MA untuk diuji,” terang Pria yang menjabat sebagai wakil ketua DPRD Jember itu.

Selama hasil uji pendapat dan SK pemberhentian belum keluar, Faida masih menjabat sebagai bupati. Namun Halim menegaskan bahwa proses HMP masih tetap berjalan.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kementerian Dalam Negeri akan mengevaluasi keputusan tersebut.

DPRD meminta Pemprov Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Faida.

“Yakni mendorong agar memberikan sanksi pada Bupati Jember,” terang dia.

Baca Juga: PMI Jember Korban Penipuan Pasutri ‘Sultan Jember’, Bantuan 16 Miliar Ternyata Bohong

Dimakzulkan Secara Politik

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, DPRD tak menginginkan keberadaan Bupati Faida. Sebab, hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember tak digubris.

“Rekomendasi (hak angket) diabaikan oleh bupati, tidak ditindaklanjuti,” tambah dia.

DPRD Jember menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan dan Undang-undang.

Namun, menurutnya, DPRD Jember hanya bisa memakzulkan bupati secara politik. Pemecatan Bupati Jember harus melalui proses panjang.

Sebab, lembaga yang bisa memecat bupati secara sah adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui fatwa Mahkamah Agung.

“Kami akan meminta fatwa pada MA terkait keputusan HMP ini,” tegas dia.

Baca Juga: Spanduk Pemakzulan Jokowi di Unjuk Rasa PA 212 Tentang RUU HIP

Sidang paripurna hak menyatakan pendapat DPRD Jember berlangsung tanpa dihadiri oleh bupati Jember Faida. (Sumber: BAGUS SUPRIADI/KOMPAS.COM)

Respons Bupati Jember Faida

Bupati Faida sendiri tak hadir dalam sidang paripurna yang digelar secara tatap muka dengan protokol pencegahan Covid-19.

Faida hanya memberikan jawaban tertulis sebanyak 21 halaman yang dikirimkan kepada DPRD Jember.

Namun, anggota DPRD Jember sepakat tak membacakan jawaban tertulis itu dalam sidang paripurna.

Dalam keterangan tertulisnya, Faida mengatakan penggunaan HMP sudah diatur dalam Pasal 78 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Pasal tersebut berbunyi, pengusulan hak menyatakan pendapat disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit, materi dan alasan pengajuan usulan pendapat serta materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan atau hak angket.

Faida menyebut, surat DPRD Jember yang diterimanya tak memiliki dokumen pendukung seperti yang diatur dalam aturan tersebut.

“Tidak dilampirkannya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat membawa kerugian pada bupati,” kata Faida dalam keterangan itu.

Faida mengaku tak mengetahui secara pasti alasan DPRD mengajukan hak menyatakan pendapat. Ia pun menilai usulan hak menyatakan pendapat tak memenuhi syarat.

Baca Juga: Terkait Usulan Pemakzulan, Pemko Pematangsiantar Tunggu Putusan Mahkamah Agung

Pimpinan DPRD Jember saat menemui warga yang melakukan aksi memantau proses sidang paripurna hak menyatakan pendapat. (Sumber: BAGUS SUPRIADI/KOMPAS.COM)

Diwarnai Demo Warga

Sementara itu, sejumlah warga Jember yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jember (AMJ) menggelar demonstrasi di DPRD Jember. Aksi tersebut menuntut Bupati Jember Faida mundur dari jabatannya.

Demonstrasi itu juga sebagai bentuk dukungan sidang paripurna HMP yang digelar DPRD Jember.

Koordinator aksi M Ayyub Saifur Rizal mengklaim sebanyak 1.500 warga mengikuti demonstrasi itu.

"Jember semakin rusak dipimpin bupati yang sekarang," kata pria yang akrab disapa Gus Syaif itu.

Gus Syaif mendukung penyelenggaran sidang paripurna untuk menggunakan HMP DPRD Jember. Menurutnya, bupati telah melanggar sumpah jabatannya.

“BPK memberikan laporan keuangan pada Jember disclaimer atau terburuk,” tambah dia.

Selain itu, terdapat beberapa masalah di Jember seperti pengadaan barang dan jasa yang diduga sarat permainan.

Lalu, Pemkab Jember juga mendapat sanksi dari Mendagri dan tidak mendapatkan jatah kuota CPNS 2019.

Demonstrasi itu sempat membuat lalu lintas di sekitar Gedung DPRD Jember macet.

Polisi memasang kawat berduri di depan Gedung DPRD Jember agar demonstran tak masuk ke dalam gedung.

Baca Juga: “Sultan Jember” yang Hampir Tipu Ashanty Pernah Janjikan Sumbangan 200 Miliar ke PMI

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x