Kompas TV religi beranda islami

Pakai Parfum Beralkohol, Apakah Ibadah Salatnya Sah? Begini Penjelasan Ulama

Kompas.tv - 10 Oktober 2023, 04:30 WIB
pakai-parfum-beralkohol-apakah-ibadah-salatnya-sah-begini-penjelasan-ulama
Ilustrasi laki-laki memakai parfum. (Sumber: Freepik)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salat merupakan satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Nabi Muhammad SAW.

Salah satu syarat sah salat adalah suci atau terbebas dari hal-hal najis maupun kotor, sehingga muslim dan muslimah wajib menjaga kesucian diri.

Sebagian umat Islam masih kebingungan mengenai sah atau tidaknya salat apabila seseorang menggunakan parfum beralkohol.

Parfum beralkohol merupakan parfum yang mengandung zat alkohol sebagai salah satu komponen utamanya. Alkohol dalam parfum dikenal sebagai etanol. 

Etanol adalah zat yang digunakan dalam banyak produk perawatan pribadi, termasuk parfum, dan juga memiliki efek bau yang khas.

Lantas, apakah boleh memakai parfum beralkohol untuk salat?

Berdasarkan penjelasan dari Direktorat Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, ulama dari kalangan Syafi’iyah berpendapat bahwa penggunaan parfum beralkohol tidak membatalkan salat secara sah. 

Baca Juga: 7 Alasan Pernikahan Beda Agama Dilarang dalam Islam yang Disusun Menjadi Fatwa MUI Sebelum Edaran MA

Para ulama berpendapat bahwa alkohol dalam parfum tidak memengaruhi kesucian atau keabsahan salat. 

Pasalnya, sesuatu yang dilarang tersebut ialah mengonsumsi alkohol dalam bentuk diminum, sedangkan untuk keperluan di luar, ulama mengatakan diperbolehkan.


Imam As-Syaukani menjelaskan bahwa alkohol zat yang suci. Ada pun makna “rijsun” pada Q.S al Maidah [5] ayat 90, artinya adalah haram, bukan najis.

Penjelasan ini ada dalam kitab As-Sailul Jarar:

ليس في نجاسة المسكر دليل يصلح للتمسك به اما الآية وهو قوله: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) فليس المراد بالرجس نجس بل الحرام

“Tidak ada dalil yang kuat untuk menyokong pendapat yang menyatakan kenajisan sesuatu yang memabukkan. Adapun ayat “Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(Al-Maidah : 90).

Kata "rijsun" di sini bukan bermakna najis, melainkan bermakna haram.”

Baca Juga: Salat untuk Minta Hujan, Ini Tata Cara dan Bacaan Doanya

Syekh Wahbah Az Zuhayli dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu menyebutkan alkohol itu benda suci, baik itu alkohol murni ataupun alkohol yang sudah ada campuran.

مادة الكحول غير نجسة شرعاً، بناء على ماسبق تقريره من أن الأصل في الأشياء الطهارة، سواء كان الكحول صرفاً أم مخففاً بالماء ترجيحاً للقول بأن نجاسة الخمر وسائر المسكرات معنوية غير حسية، لاعتبارها رجساً من عمل الشيطان.

"Zat alkohol tidak najis menurut hukum Islam, berdasarkan kaedah fikih yang telah dinyatakan sebelumnya, bahwa prinsip dasar dalam sesuatu adalah suci; baik itu alkohol itu murni atau diencerkan atau dikurangi kadar alkoholnya dengan campuran air, dengan menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa najisnya khamr dan segala zat yang bisa memabukkan, sejatinya bersifat maknawi, bukan harfiah, dengan pertimbangan utamanya bahwa itu adalah benda kotor sebagai perbuatan setan."

Berdasarkan penjelasan tersebut, ibadah salat seseorang yang menggunakan parfum beralkohol tetap sah dan tidak dianggap najis.

Baca Juga: 6 Doa Rasulullah Minta Kesembuhan Keluarga, Sahabat, hingga Orang Asing yang Sakit

 




Sumber : Kemenag RI


BERITA LAINNYA



Close Ads x